ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Samin Tan Dimiskinkan Kejagung, Rekening hingga Aset Keluarga Disikat

Rabu, 8 April 2026 | 19:21 WIB
MR
S
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JTO
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening milik pengusaha Samin Tan (ST) terkait kasus dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Pemblokiran dilakukan bersamaan dengan penelusuran aset (asset tracing) yang menyasar pihak-pihak terafiliasi, termasuk keluarga tersangka.

“Dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi guna mengamankan potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan sangat besar.

“Negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” katanya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Selain itu, berbagai barang bukti telah disita, mulai dari dokumen, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.

Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan menjual hasilnya secara ilegal hingga 2025.

Kejagung juga menduga praktik tersebut melibatkan pihak penyelenggara negara, sehingga memperkuat indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut.

Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Tahan Lagi 1 Orang Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

Kejagung Tahan Lagi 1 Orang Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai

Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai

NASIONAL
Korupsi Tambang AKT, Kepala KSOP Terima Uang Bulanan dari Samin Tan

Korupsi Tambang AKT, Kepala KSOP Terima Uang Bulanan dari Samin Tan

NASIONAL
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

NASIONAL
Kejagung Diminta Ungkap Semua Pihak yang Terlibat Kasus Samin Tan

Kejagung Diminta Ungkap Semua Pihak yang Terlibat Kasus Samin Tan

NASIONAL
Satgas PKH Sita Tambang Batu Bara PT AKT Milik Samin Tan di Kalteng

Satgas PKH Sita Tambang Batu Bara PT AKT Milik Samin Tan di Kalteng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon