ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Diminta Ungkap Semua Pihak yang Terlibat Kasus Samin Tan

Rabu, 15 April 2026 | 21:12 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com – Kejagung menyatakan telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pengusaha maupun penyelenggara negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT yang menjerat tersangka Samin Tan. Namun, hingga kini identitas mereka belum diungkap ke publik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan spekulasi berkembang, termasuk terkait dugaan inisial nama yang sudah beredar.

“Penanganan kasus hukum seharusnya tidak menjadi teka-teki. Jika memang ada pihak yang diduga terlibat, penyidik perlu menguji secara ketat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum agar tidak menimbulkan fitnah,” ujar hari Purwanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi adanya ruang negosiasi dalam proses hukum. Menurutnya, jika alat bukti telah mencukupi, penyidik perlu segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kalau alat bukti sudah mencukupi maka harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerjasama dengan Samin Tan," ucapnya

Selain itu, Hari turut menyoroti besaran denda yang disepakati antara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan Samin Tan sebesar Rp 4,25 triliun. Ia menilai angka tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan potensi keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tambang ilegal.

Berdasarkan perhitungannya, dengan asumsi keuntungan bersih sekitar USD 50 per metrik ton dari harga batu bara jenis coking coal, serta total produksi sekitar 9,6 juta metrik ton selama delapan tahun, nilai keuntungan yang diperoleh bisa mencapai sekitar Rp 8 triliun.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Penyidik telah mendalami kasus ini dan mengamankan barang bukti. Proses pendalaman terus berjalan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah 14 lokasi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Lokasi tersebut mencakup kantor PT AKT, PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Bagas Bumi Persada (BBP), serta PT Arthur Contractors yang terafiliasi dengan PT AKT, termasuk sejumlah rumah milik pihak terkait.

Dalam perkara ini, Samin Tan diketahui berperan sebagai beneficial owner PT AKT yang sebelumnya memiliki izin usaha pertambangan batu bara melalui skema PKP2B. Namun, meskipun izin tersebut telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap melakukan penambangan hingga 2025.

Aktivitas ilegal tersebut diduga tetap berjalan dengan memanfaatkan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) milik perusahaan lain, yakni PT Mantimin Coal Mining.

Kejagung menduga praktik ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara, serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum Terkini: PDIP Bantah Masuk Kabinet Merah Putih

Isu Politik-Hukum Terkini: PDIP Bantah Masuk Kabinet Merah Putih

NASIONAL
Satgas PKH Sita Tambang Batu Bara PT AKT Milik Samin Tan di Kalteng

Satgas PKH Sita Tambang Batu Bara PT AKT Milik Samin Tan di Kalteng

NASIONAL
Kejagung Sita Mata Uang Asing hingga Dokumen Penting Kasus Samin Tan

Kejagung Sita Mata Uang Asing hingga Dokumen Penting Kasus Samin Tan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon