Anggota Polres Pamekasan Diduga Jual Istri, Kompolnas: Memalukan
Senin, 9 Januari 2023 | 12:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai bahwa tindakan anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur yang diduga menjual istrinya kepada teman-temannya merupakan tindakan yang memalukan dan mencoreng nama baik institusi.
"Jika benar, tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan, dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi," kata Poengky, Senin (9/1/2023).
Dikatakan Poengky, tindakan itu sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani. Oleh karena itu pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan UU berlapis.
"Termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim," ucapnya.
Lebih lanjut Poengky mengungkapkan bahwa selain diproses secara pidana anggota Polres Pamekasan harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan.
"Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik - harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yg tega mengorbankan istrinya," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




