Anggota Polres Pamekasan Diduga Jual Istri, Kompolnas: Memalukan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai bahwa tindakan anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur yang diduga menjual istrinya kepada teman-temannya merupakan tindakan yang memalukan dan mencoreng nama baik institusi.
"Jika benar, tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan, dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi," kata Poengky, Senin (9/1/2023).
Dikatakan Poengky, tindakan itu sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani. Oleh karena itu pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan UU berlapis.
"Termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim," ucapnya.
Lebih lanjut Poengky mengungkapkan bahwa selain diproses secara pidana anggota Polres Pamekasan harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan.
"Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik - harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yg tega mengorbankan istrinya," imbuhnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi Jadi Daya Tarik Wisman
Indikator Menyala, Lion Air Rute Bali-Solo Mendarat di Yogyakarta
Jelang Sidang Isbat, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
Menparekraf Minta UMKM "Naik Kelas" Tak Lupa Jaga Kualitas
Menkeu AS Yellen Jamin Lindungi Perbankan, Wall Street Naik
Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Melaju, The Babies Terhenti
Kekhawatiran Krisis Credit Suisse Mereda, Bursa Eropa Menguat
