Rabu, 22 Maret 2023

Anggota Polres Pamekasan Diduga Jual Istri, Kompolnas: Memalukan

Stefani Wijaya / FMB
Senin, 9 Januari 2023 | 12:09 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai bahwa tindakan anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur yang diduga menjual istrinya kepada teman-temannya merupakan tindakan yang memalukan dan mencoreng nama baik institusi.

"Jika benar, tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan, dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi," kata Poengky, Senin (9/1/2023).

Dikatakan Poengky, tindakan itu sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani. Oleh karena itu pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan UU berlapis.

"Termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim," ucapnya.

Lebih lanjut Poengky mengungkapkan bahwa selain diproses secara pidana anggota Polres Pamekasan harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan.

"Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik - harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yg tega mengorbankan istrinya," imbuhnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033941
1033957
1033956
1033955
1033954
1033953
1033952
1033951
1033935
1033950
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon