Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat
Rabu, 25 Februari 2026 | 21:53 WIB
Tual, Beritasatu.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan yang menjerat anggota Brimob, Bripda Mesias Viktor Siahaya, di Kota Tual, Rabu (25/2/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan konstruksi peristiwa yang digunakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang sebelumnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tersangka.
Menurut Anam, pengecekan langsung di lapangan penting untuk memastikan proses etik berjalan kredibel dan berbasis fakta yang kuat. “Setelah kami cek secara garis besar, informasinya lengkap dan konstruksi peristiwanya juga cukup solid. Dengan begitu, putusan KKEP bisa diartikan didasarkan pada informasi yang memadai,” ujarnya di Tual.
Anam menegaskan verifikasi lapangan ini memperkuat legitimasi proses etik yang telah dijalankan terhadap Bripda Mesias.
Selain aspek etik, Kompolnas juga berkoordinasi dengan jajaran reserse kriminal terkait percepatan proses pidana. Anam menyebut terdapat komitmen kuat dari pimpinan kepolisian daerah untuk segera menuntaskan pemberkasan perkara.
“Komitmennya semakin cepat semakin bagus. Pemberkasan dalam konteks pemidanaan yang statusnya sudah tersangka sedang digarap agar segera diproses cepat,” paparnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang pelajar yang meninggal dunia.
Kompolnas juga menyoroti adanya persoalan sosial di lingkungan setempat yang perlu ditangani secara komprehensif. Menurut Anam, penyelesaian kasus tidak cukup hanya melalui jalur hukum, tetapi juga perlu intervensi kebijakan sosial dari pemerintah daerah.
Ia mengajak wali kota, bupati, hingga gubernur untuk terlibat aktif mencegah peristiwa serupa terulang. “Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga korban disebut menyambut baik transparansi proses hukum yang berjalan. Meski demikian, mereka menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




