ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bripda MS, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Februari 2026 | 15:17 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir (kiri).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir (kiri). (Antara/Divisi Humas Polri)

Jakarta, Beritasatu.com -  Polri sudah melimpahkan berkas perkara anggota Brimob berinisial Bripda MS, tersangka penganiaya siswa MTSs Arianto Tawakal (14) hingga meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. MS terancam 15 tahun penjara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan tersangka akan tetap diproses secara pidana. Sidang etik sudah memutuskan Bripda MS dipecat dari anggota Polri.

"Individu Bripda MS diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Secara pidana, Bripda MS disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Johnny.

Johnny menambahkan berkas perkara Bripda MS sudah diserahkan ke Kejari Tual pada 24 Februari 2026. Berkas saat ini tengah dipelajari oleh pihak jaksa untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan jika telah dinyatakan lengkap.

“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ratusan Mahasiswa UI Demo Mabes Polri, Ini 5 Tuntutannya

Ratusan Mahasiswa UI Demo Mabes Polri, Ini 5 Tuntutannya

JAKARTA
Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat

Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat

NASIONAL
Brimob Penganiaya Siswa Minta Maaf ke Keluarga Korban dan Polri

Brimob Penganiaya Siswa Minta Maaf ke Keluarga Korban dan Polri

NUSANTARA
Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, Kompolnas Cek TKP Rabu Besok

Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, Kompolnas Cek TKP Rabu Besok

NASIONAL
Kompolnas Apresiasi Keputusan PTDH Oknum Brimob di Tual Aniaya Siswa

Kompolnas Apresiasi Keputusan PTDH Oknum Brimob di Tual Aniaya Siswa

NUSANTARA
Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat, DPR: Proses Pidana Jalan Terus

Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat, DPR: Proses Pidana Jalan Terus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon