Bripda MS, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 25 Februari 2026 | 15:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polri sudah melimpahkan berkas perkara anggota Brimob berinisial Bripda MS, tersangka penganiaya siswa MTSs Arianto Tawakal (14) hingga meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. MS terancam 15 tahun penjara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan tersangka akan tetap diproses secara pidana. Sidang etik sudah memutuskan Bripda MS dipecat dari anggota Polri.
"Individu Bripda MS diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Secara pidana, Bripda MS disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Johnny.
Johnny menambahkan berkas perkara Bripda MS sudah diserahkan ke Kejari Tual pada 24 Februari 2026. Berkas saat ini tengah dipelajari oleh pihak jaksa untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan jika telah dinyatakan lengkap.
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




