ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat, DPR: Proses Pidana Jalan Terus

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:53 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, meminta kepolisian tetap mengusut tuntas proses pidana anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Pernyataan tersebut disampaikan Rano menyusul keputusan Polda Maluku yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, meminta kepolisian tetap mengusut tuntas proses pidana anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Pernyataan tersebut disampaikan Rano menyusul keputusan Polda Maluku yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob tersebut. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, meminta kepolisian tetap mengusut tuntas proses pidana anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Pernyataan tersebut disampaikan Rano menyusul keputusan Polda Maluku yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob tersebut. 

“Pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi administratif dan etik, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan,” kata Rano dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

ADVERTISEMENT

Politisi PKB itu menegaskan, tidak ada kekebalan hukum terhadap pelaku penganiayaan, termasuk aparat kepolisian. Ia menilai proses hukum pidana harus berjalan transparan dan akuntabel.

“Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapa pun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara adil dan terbuka,” tegasnya.

Rano juga menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi rasa keadilan publik.

Di sisi lain, Rano mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menyetujui pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Brimob tersebut. Menurutnya, keputusan pemecatan itu menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Namun demikian, ia menegaskan sanksi etik dan administratif tidak boleh menghentikan proses pidana yang sedang berjalan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs di Tual tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ratusan Mahasiswa UI Demo Mabes Polri, Ini 5 Tuntutannya

Ratusan Mahasiswa UI Demo Mabes Polri, Ini 5 Tuntutannya

JAKARTA
Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat

Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat

NASIONAL
Bripda MS, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara

Bripda MS, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara

NASIONAL
Brimob Penganiaya Siswa Minta Maaf ke Keluarga Korban dan Polri

Brimob Penganiaya Siswa Minta Maaf ke Keluarga Korban dan Polri

NUSANTARA
Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, Kompolnas Cek TKP Rabu Besok

Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, Kompolnas Cek TKP Rabu Besok

NASIONAL
Kompolnas Apresiasi Keputusan PTDH Oknum Brimob di Tual Aniaya Siswa

Kompolnas Apresiasi Keputusan PTDH Oknum Brimob di Tual Aniaya Siswa

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon