Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Digelar, Kompolnas: Bisa Dipecat
Kamis, 19 Februari 2026 | 14:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri sidang etik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut potensi sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat terbuka dalam kasus ini.
“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya potensi untuk PTDH sangat besar,” kata Anam kepada wartawan di depan Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Anam berharap sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga mengungkap kemungkinan jejaring peredaran narkoba yang lebih luas.
“Tidak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan dengan masif, digunakan dengan masif, karena larangannya juga kencang kalau tidak ada jejaringnya,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan pendalaman kasus yang dilakukan aparat penegak hukum. Anam meyakini sanksi maksimal akan dijatuhkan kepada AKBP Didik jika terbukti melanggar kode etik dan hukum pidana.
Sebelumnya, sidang etik terhadap AKBP Didik dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Ia disidang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Didik diduga mulai memperoleh dan mengonsumsi narkotika sejak Agustus 2025. Polisi menemukan barang bukti berupa koper di rumah Aipda Dianita, yang merupakan anak buah AKBP Didik, di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Di dalam koper tersebut ditemukan 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamine.
AKBP Didik diduga melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang etik terhadap mantan kapolres Bima Kota tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan menentukan sanksi disiplin maupun administratif yang akan dijatuhkan oleh institusi Polri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




