ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Digelar, Kompolnas: Bisa Dipecat

Kamis, 19 Februari 2026 | 14:45 WIB
AH
HH
Penulis: Andrea Arshirena Hosana | Editor: HP
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. (Antara/Ilham Kausar)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri sidang etik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut potensi sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat terbuka dalam kasus ini.

“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya potensi untuk PTDH sangat besar,” kata Anam kepada wartawan di depan Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

ADVERTISEMENT

Anam berharap sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga mengungkap kemungkinan jejaring peredaran narkoba yang lebih luas.

“Tidak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan dengan masif, digunakan dengan masif, karena larangannya juga kencang kalau tidak ada jejaringnya,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan pendalaman kasus yang dilakukan aparat penegak hukum. Anam meyakini sanksi maksimal akan dijatuhkan kepada AKBP Didik jika terbukti melanggar kode etik dan hukum pidana.

Sebelumnya, sidang etik terhadap AKBP Didik dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Ia disidang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Didik diduga mulai memperoleh dan mengonsumsi narkotika sejak Agustus 2025. Polisi menemukan barang bukti berupa koper di rumah Aipda Dianita, yang merupakan anak buah AKBP Didik, di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

Di dalam koper tersebut ditemukan 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamine.

AKBP Didik diduga melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang etik terhadap mantan kapolres Bima Kota tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan menentukan sanksi disiplin maupun administratif yang akan dijatuhkan oleh institusi Polri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Etik Kapolres Bima Kota Digelar Tertutup Kamis 19 Februari 2026

Sidang Etik Kapolres Bima Kota Digelar Tertutup Kamis 19 Februari 2026

NASIONAL
Hadapi Sidang Etik, Nasib Eks Kapolres Bima Kota Ditentukan Besok

Hadapi Sidang Etik, Nasib Eks Kapolres Bima Kota Ditentukan Besok

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon