Hadapi Sidang Etik, Nasib Eks Kapolres Bima Kota Ditentukan Besok
Rabu, 18 Februari 2026 | 20:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) diagendakan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (19/2/2026). Proses ini berkaitan dengan dugaan keterkaitannya dalam kasus narkoba.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan sidang tersebut rencananya mulai dilaksanakan besok pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Gedung TNCC," kata Truno kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Diketahui, Didik kini menjalani penempatan khusus (patsus) seusai tersandung kasus dugaan narkoba. Patsus ini merupakan rangkaian dari proses etik yang tengah dihadapinya atas masalah tersebut.
"Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Johnny juga menyampaikan, Didik sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan narkoba. Dia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori empat sebesar Rp 200 juta," ujar Johnny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




