ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Ungkap Aliran Uang Keamanan dari Koko Erwin ke AKBP Didik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:37 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026. (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penerimaan “uang keamanan” oleh mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan uang tersebut diduga diserahkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke kapolres (AKBP Didik),” katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (28/2/2026).

ADVERTISEMENT

Eko menilai AKBP Didik mengetahui asal-usul uang tersebut karena disalurkan melalui kasat Narkoba yang menangani perkara peredaran gelap narkotika.

Selain itu, Brigjen Eko mengungkapkan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.

Penangkapan terhadap Koko Erwin dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026). Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury menyebut Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu pelarian Erwin.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucap Kevin.

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam BAP, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu-sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Sabu-sabu tersebut disebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian suap senilai Rp 1 miliar.

Menurut keterangan yang terungkap, uang Rp 1 miliar itu diberikan Koko Erwin untuk membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat kapolres Bima Kota, disebut dalam berita acara pemeriksaan menyambut baik niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis sabu-sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kasus dugaan suap dan perlindungan terhadap bandar narkoba ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif. Bareskrim Polri memastikan penyidikan terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan aliran dana dan keterlibatan para pihak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bareskrim Tangkap Buron Narkoba A Hamid alias Boy Jaringan Koko Erwin

Bareskrim Tangkap Buron Narkoba A Hamid alias Boy Jaringan Koko Erwin

NASIONAL
Koko Erwin, Bandar Narkoba Kasus AKBP Didik Melawan Saat Ditangkap

Koko Erwin, Bandar Narkoba Kasus AKBP Didik Melawan Saat Ditangkap

NASIONAL
Hendak Kabur, Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim

Hendak Kabur, Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim

NASIONAL
Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

NASIONAL
Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

NASIONAL
AKBP Didik Resmi Tersangka, SPDP Dikirim ke Kejati NTB

AKBP Didik Resmi Tersangka, SPDP Dikirim ke Kejati NTB

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT