Bareskrim Ungkap Aliran Uang Keamanan dari Koko Erwin ke AKBP Didik
Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penerimaan “uang keamanan” oleh mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan uang tersebut diduga diserahkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke kapolres (AKBP Didik),” katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (28/2/2026).
Eko menilai AKBP Didik mengetahui asal-usul uang tersebut karena disalurkan melalui kasat Narkoba yang menangani perkara peredaran gelap narkotika.
Selain itu, Brigjen Eko mengungkapkan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.
Penangkapan terhadap Koko Erwin dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026). Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury menyebut Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu pelarian Erwin.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucap Kevin.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dalam BAP, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu-sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Sabu-sabu tersebut disebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian suap senilai Rp 1 miliar.
Menurut keterangan yang terungkap, uang Rp 1 miliar itu diberikan Koko Erwin untuk membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat kapolres Bima Kota, disebut dalam berita acara pemeriksaan menyambut baik niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis sabu-sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kasus dugaan suap dan perlindungan terhadap bandar narkoba ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif. Bareskrim Polri memastikan penyidikan terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan aliran dana dan keterlibatan para pihak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




