ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Senin, 23 Februari 2026 | 11:05 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kasus dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota dalam jaringan narkotika kembali memicu kritik terhadap kebijakan narkotika nasional. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pendekatan represif selama ini belum efektif menekan penyalahgunaan narkotika dan justru membuka celah penyimpangan aparat.
Kasus dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota dalam jaringan narkotika kembali memicu kritik terhadap kebijakan narkotika nasional. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pendekatan represif selama ini belum efektif menekan penyalahgunaan narkotika dan justru membuka celah penyimpangan aparat. (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota dalam jaringan narkotika kembali memicu kritik terhadap kebijakan narkotika nasional. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pendekatan represif selama ini belum efektif menekan penyalahgunaan narkotika dan justru membuka celah penyimpangan aparat.

Peneliti ICJR, Girlie Ginting, menegaskan fenomena keterlibatan aparat dalam kasus narkotika yang terus berulang menunjukkan perlunya reformasi kebijakan secara menyeluruh. “Fenomena berulang ini menegaskan pentingnya reformasi kebijakan narkotika dan reformasi polisi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

ICJR menilai kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi contoh bagaimana kebijakan narkotika yang terlalu represif dan tidak teregulasi dengan baik justru menciptakan ruang penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

Selain kasus tersebut, ICJR juga menyinggung sejumlah perkara lain yang melibatkan aparat, seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, serta beberapa mantan kasat narkoba di berbagai daerah.

Rangkaian kasus ini dinilai mencerminkan kegagalan pendekatan kebijakan narkotika sekaligus lemahnya pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut ICJR, strategi war on drugs atau perang terhadap narkotika yang menitikberatkan pada represi sudah tidak relevan. Pendekatan tersebut dinilai tidak menurunkan angka penyalahgunaan, malah memperkuat pasar gelap dan membuka peluang tindakan sewenang-wenang.

“Pendekatan war on drugs yang menitikberatkan pada represi terbukti tidak menurunkan angka penyalahgunaan, sebaliknya memperkuat pasar gelap,” ujar Girlie.

ICJR juga menilai pendekatan saat ini cenderung mengabaikan perspektif hak asasi manusia (HAM) serta pendekatan kesehatan masyarakat bagi pengguna narkotika. ICJR mendesak pemerintah dan DPR untuk memikirkan ulang kebijakan narkotika nasional. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah dekriminalisasi terukur dengan regulasi ketat dari negara.

Girlie menegaskan, dekriminalisasi bukan berarti legalisasi tanpa kontrol, melainkan negara mengambil alih pengaturan secara ketat guna meminimalisasi pasar gelap dan praktik penyimpangan. Kasus eks Kapolres Bima Kota pun diharapkan menjadi momentum evaluasi besar terhadap arah kebijakan narkotika Indonesia ke depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

NASIONAL
Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

NASIONAL
Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

NASIONAL
AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

NASIONAL
Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon