Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika
Senin, 23 Februari 2026 | 11:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota dalam jaringan narkotika kembali memicu kritik terhadap kebijakan narkotika nasional. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pendekatan represif selama ini belum efektif menekan penyalahgunaan narkotika dan justru membuka celah penyimpangan aparat.
Peneliti ICJR, Girlie Ginting, menegaskan fenomena keterlibatan aparat dalam kasus narkotika yang terus berulang menunjukkan perlunya reformasi kebijakan secara menyeluruh. “Fenomena berulang ini menegaskan pentingnya reformasi kebijakan narkotika dan reformasi polisi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
ICJR menilai kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi contoh bagaimana kebijakan narkotika yang terlalu represif dan tidak teregulasi dengan baik justru menciptakan ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Selain kasus tersebut, ICJR juga menyinggung sejumlah perkara lain yang melibatkan aparat, seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, serta beberapa mantan kasat narkoba di berbagai daerah.
Rangkaian kasus ini dinilai mencerminkan kegagalan pendekatan kebijakan narkotika sekaligus lemahnya pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut ICJR, strategi war on drugs atau perang terhadap narkotika yang menitikberatkan pada represi sudah tidak relevan. Pendekatan tersebut dinilai tidak menurunkan angka penyalahgunaan, malah memperkuat pasar gelap dan membuka peluang tindakan sewenang-wenang.
“Pendekatan war on drugs yang menitikberatkan pada represi terbukti tidak menurunkan angka penyalahgunaan, sebaliknya memperkuat pasar gelap,” ujar Girlie.
ICJR juga menilai pendekatan saat ini cenderung mengabaikan perspektif hak asasi manusia (HAM) serta pendekatan kesehatan masyarakat bagi pengguna narkotika. ICJR mendesak pemerintah dan DPR untuk memikirkan ulang kebijakan narkotika nasional. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah dekriminalisasi terukur dengan regulasi ketat dari negara.
Girlie menegaskan, dekriminalisasi bukan berarti legalisasi tanpa kontrol, melainkan negara mengambil alih pengaturan secara ketat guna meminimalisasi pasar gelap dan praktik penyimpangan. Kasus eks Kapolres Bima Kota pun diharapkan menjadi momentum evaluasi besar terhadap arah kebijakan narkotika Indonesia ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




