Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim
Kamis, 19 Februari 2026 | 23:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri resmi menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terkait kasus kepemilikan narkoba, Kamis (19/2/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (13/2/2026). “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini dilakukan penahanan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Narkoba tersebut ditemukan dalam sebuah koper yang diamankan dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten. Menurut Eko, Aipda DA mengaku tidak berani menolak perintah menyimpan koper tersebut karena perbedaan jenjang kepangkatan.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika sebesar Rp 2,8 miliar dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Selain sanksi administratif berupa PTDH, Didik juga menjalani penempatan khusus selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri serta dinyatakan melakukan perbuatan tercela. “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




