ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

Kamis, 19 Februari 2026 | 23:36 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Bareskrim Polri resmi menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terkait kasus kepemilikan narkoba, Kamis (19/2/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Bareskrim Polri resmi menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terkait kasus kepemilikan narkoba, Kamis (19/2/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri resmi menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terkait kasus kepemilikan narkoba, Kamis (19/2/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (13/2/2026). “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini dilakukan penahanan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

ADVERTISEMENT

Narkoba tersebut ditemukan dalam sebuah koper yang diamankan dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten. Menurut Eko, Aipda DA mengaku tidak berani menolak perintah menyimpan koper tersebut karena perbedaan jenjang kepangkatan.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika sebesar Rp 2,8 miliar dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Selain sanksi administratif berupa PTDH, Didik juga menjalani penempatan khusus selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri serta dinyatakan melakukan perbuatan tercela. “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

NASIONAL
Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

NASIONAL
Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

NASIONAL
AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

NASIONAL
Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon