ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:09 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan pihaknya resmi mengambil alih pengejaran buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin. Langkah ini dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan pihaknya resmi mengambil alih pengejaran buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin. Langkah ini dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin.

Langkah ini dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan pengambilalihan tersebut.

“Benar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

ADVERTISEMENT

Erwin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Polisi juga telah menyebarkan dokumentasi foto dan ciri-ciri fisiknya. Ia disebut memiliki tinggi badan sekitar 167 cm, berat 85 kg, berambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.

Polri meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Erwin. Ia tercatat memiliki alamat di satu lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tiga lokasi di Sulawesi Selatan.

Erwin diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto sejumlah pasal dalam KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas bandar berinisial E yang diduga menyuplai narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota. “Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Johnny.

Barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik Putra Kuncoro disebut berasal dari tersangka lain berinisial AKP ML, yang terhubung dengan jaringan Erwin.

Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan narkoba hingga tuntas, termasuk memburu bandar dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan informasi yang dapat membantu proses pengejaran DPO tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

NASIONAL
Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

NASIONAL
Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

NASIONAL
AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

NASIONAL
Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon