Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu
Kamis, 26 Februari 2026 | 21:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin.
Langkah ini dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan pengambilalihan tersebut.
“Benar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Erwin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Polisi juga telah menyebarkan dokumentasi foto dan ciri-ciri fisiknya. Ia disebut memiliki tinggi badan sekitar 167 cm, berat 85 kg, berambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.
Polri meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Erwin. Ia tercatat memiliki alamat di satu lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tiga lokasi di Sulawesi Selatan.
Erwin diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto sejumlah pasal dalam KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas bandar berinisial E yang diduga menyuplai narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota. “Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Johnny.
Barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik Putra Kuncoro disebut berasal dari tersangka lain berinisial AKP ML, yang terhubung dengan jaringan Erwin.
Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan narkoba hingga tuntas, termasuk memburu bandar dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan informasi yang dapat membantu proses pengejaran DPO tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




