AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan
Minggu, 15 Februari 2026 | 23:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026) terkait dugaan kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis melaksanakan sidang kode etik,” ujar Johnny.
Menurut Johnny, Didik saat ini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).
Selain proses etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan narkoba. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka usai gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penyidik memperoleh informasi dari Paminal Mabes Polri yang mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026). Dari pengembangan kasus, polisi menemukan koper berwarna putih yang diduga milik Didik di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.
Atas temuan itu, penyidik sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum. Sidang etik yang akan digelar pekan depan menjadi bagian penting dalam menentukan sanksi internal terhadap perwira menengah Polri tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




