ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

Minggu, 15 Februari 2026 | 23:05 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026 terkait dugaan kasus narkoba.
Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026 terkait dugaan kasus narkoba. (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026) terkait dugaan kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis melaksanakan sidang kode etik,” ujar Johnny.

Menurut Johnny, Didik saat ini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).

ADVERTISEMENT

Selain proses etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan narkoba. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka usai gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penyidik memperoleh informasi dari Paminal Mabes Polri yang mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026). Dari pengembangan kasus, polisi menemukan koper berwarna putih yang diduga milik Didik di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.

Atas temuan itu, penyidik sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum. Sidang etik yang akan digelar pekan depan menjadi bagian penting dalam menentukan sanksi internal terhadap perwira menengah Polri tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

NASIONAL
Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

NASIONAL
Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

NASIONAL
Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

NASIONAL
Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon