ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:06 WIB
RA
DM
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: DM
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan kepemilikan narkoba. Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), dengan pengamanan ketat dan digelar secara tertutup.
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan kepemilikan narkoba. Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), dengan pengamanan ketat dan digelar secara tertutup. (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan kepemilikan narkoba. Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), dengan pengamanan ketat dan digelar secara tertutup.

Didik tiba sekitar pukul 09.40 WIB mengenakan seragam PDH (pakaian dinas harian) lengkap sebelum menjalani persidangan kode etik. Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyatakan kliennya mengakui kepemilikan narkoba yang ditemukan di dalam koper.

“Barang bukti yang ditemukan itu diakui milik klien kami. Yang bersangkutan mengonsumsi sejak 2019,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rofiq menjelaskan, narkoba tersebut disebut sebagai barang bukti tak bertuan yang tidak pernah diproses persidangan ketika Didik menjabat sebagai wakasatreskrim di Polres Metro Jakarta Utara. Barang itu diduga diperoleh saat masih bertugas di satuan tersebut.

Selain dugaan kepemilikan narkoba, Didik juga membantah memberikan perintah kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia pun menyangkal mengenal sosok berinisial E yang diduga mengendalikan peredaran narkoba melalui AKP Malaungi. Rofiq turut menegaskan tidak ada hubungan khusus antara Didik dengan Aipda Dianita Agustina. Menurutnya, relasi keduanya hanya sebatas atasan dan staf dalam lingkup institusi kepolisian.

Dalam sidang etik ini, Didik terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Proses persidangan masih berlangsung, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis komisi etik Polri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

NASIONAL
Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

NASIONAL
Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

NASIONAL
AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

NASIONAL
Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon