ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tersangka Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipatsus

Minggu, 15 Februari 2026 | 22:22 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan Didik saat ini belum ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba karena masih menjalani proses patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan Didik saat ini belum ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba karena masih menjalani proses patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri). (Beritasatu.com/Chrystho Phyl)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani penempatan khusus (patsus) setelah tersandung kasus dugaan narkoba. Langkah ini merupakan bagian dari proses kode etik yang tengah berjalan di internal Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan Didik saat ini belum ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba karena masih menjalani proses patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri). 

“Yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus terkait kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Johnny, Minggu (15/2/2026).

ADVERTISEMENT

Selain proses etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus narkoba. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pada Rabu (11/2/2026), Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan. Dari hasil pengembangan, ditemukan koper warna putih yang diduga milik Didik di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram. Atas temuan tersebut, penyidik meningkatkan status Didik menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum, bersamaan dengan proses etik di lingkungan Polri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

NASIONAL
Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

NASIONAL
Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

Seusai Dipecat, AKBP Didik Kuncoro Ditahan Bareskrim

NASIONAL
Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

Sidang Etik AKBP Didik: Narkoba Disebut Barang Tak Bertuan

NASIONAL
AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

AKBP Didik Putra Kuncoro Disidang Etik Pekan Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT