Hendak Kabur, Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
Jumat, 27 Februari 2026 | 10:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan penangkapan terduga bandar narkoba, Erwin alias Koko Erwin yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Erwin diketahui merupakan terduga bandar narkotika yang diburu terkait dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Namun, Eko belum memerinci kronologi penangkapan tersebut. Ia menyebutkan informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury menjelaskan, Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian Erwin, yakni A alias Y dan R alias K.
Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapan oleh petugas Polri.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyampaikan, kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan rangkaian BAP di hadapan penyidik, AKP Malaungi saat menjabat sebagai kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika.
Dalam pemeriksaan itu disebutkan, Koko Erwin memberikan sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Penyerahan sabu tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang Rp 1 miliar oleh Koko Erwin. Uang itu diduga diberikan untuk membantu memenuhi permintaan atasan AKP Malaungi.
Disebutkan pula bahwa uang Rp 1 miliar tersebut berkaitan dengan keinginan memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp 1,8 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan juga disebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro selaku kapolres Bima Kota saat itu menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan suap dan peredaran narkoba tersebut. Perkembangan terbaru akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




