ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Tangkap Buron Narkoba A Hamid alias Boy Jaringan Koko Erwin

Kamis, 12 Maret 2026 | 22:06 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, timnya berhasil menangkap buronan kasus narkoba A Hamid alias Boy. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke kantor Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Boy diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, timnya berhasil menangkap buronan kasus narkoba A Hamid alias Boy. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke kantor Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Boy diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkoba A Hamid alias Boy. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke kantor Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Boy diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memastikan buronan tersebut telah berhasil ditangkap. “DPO Boy sudah tertangkap,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelum penangkapan dilakukan, aparat kepolisian telah melakukan pencarian terhadap Boy di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa daerah yang sempat menjadi lokasi pencarian antara lain, kawasan Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, hingga Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Dalam kasus ini, Boy diduga berperan memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, sebagai bentuk uang atensi terkait kasus narkoba. Malaungi sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Uang tersebut diduga kemudian diberikan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara narkoba. Selain itu, penyidik juga mengungkap peran seorang lainnya bernama Awan, yang diduga bertugas sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang dikendalikan Koko Erwin.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bareskrim Tangkap Wanita Pemilik Rekening Narkoba The Doctor-Koh Erwin

Bareskrim Tangkap Wanita Pemilik Rekening Narkoba The Doctor-Koh Erwin

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon