Tersandung Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka
Jumat, 13 Februari 2026 | 22:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba. Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan keputusan penetapan tersangka tersebut.
"Proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Eko menyampaikan pada Rabu (11/2/2026) sore diperoleh informasi soal Paminal Mabes Polri mengamankan Didik Putra yang kemudian diinterogasi. Dari sini, diperoleh keterangan soal koper warna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Koper ini kemudian diamankan oleh kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan dari koper tersebut yakni sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamine lima gram.
Dari temuan ini, penyidik kepolisian sepakat menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan Didik sebagai tersangka.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




