Polri: Eks Kapolres Bima Kota Miliki Narkoba untuk Dipakai Sendiri
Senin, 16 Februari 2026 | 14:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menduga mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) memiliki narkoba untuk dikonsumsinya sendiri.
Dia kini sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan narkoba dan tengah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk menghadapi proses etik.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Kepolisian juga melakukan tes terhadap DPK. Hasilnya, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. "Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujar Zulkarnain.
Polri menduga penyalahgunaan narkoba DPK sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Dia diduga menerima pasokan barang haram tersebut dari sosok bandar berinisial E.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Johnny menyampaikan, dugaan tersebut saat ini tengah didalami oleh kepolisian. Dia menegaskan komitmen Polri untuk menangani kasus ini, termasuk membongkar jaringan di baliknya hingga tuntas.
"Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan," ujar Johnny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




