ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tarif Kapitasi Naik, Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:44 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)

Adapun Permenkes 3/2023 ini telah mencakup ketentuan mengenai kenaikan tarif di FKTP, dimana tarif kapitasi dihitung berdasarkan risiko peserta terdaftar dan termasuk mengatur mengenai non kapitasi. Sedangkan di FKRTL mengatur soal INA CBGs dan Non INA CBGs, termasuk tarif alat bantu kesehatan.

Selain penyesuaian tarif kapitasi, ikut dipastikan adanya perluasan akses layanan canggih sejalan dengan transformasi pelayanan kesehatan. Diantaranya perluasan jaminan cangkok organ yang tidak hanya meliputi cangkok ginjal, tapi juga cangkok paru-paru, hati, dan pankreas.

Permenkes 3/2023 pun memperluas cakupan screening guna memastikan tidak bertambahnya penyakit berdampak katastropik ke depan, yang dapat membebani pembiayaan pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Kami juga memperluas cakupan pelayanan imunisasi, imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah dengan tarif yang sudah disesuaikan," pungkas Lily.

Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menerangkan penyesuaian standar tarif ini adalah langkah awal untuk memastikan keberlangsungan program JKN menjadi semakin baik. Permenkes 3/2023 merubah sejumlah ketentuan secara signifikan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menerangkan, pemerintah sudah melakukan penyesuaian iuran peserta JKN pada tahun 2020. Sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan dari sisi layanan kesehatan.

"Salah satu komponen penting dalam peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN adalah memang melalui penyesuaian standar tarif, yang pasti harus diikuti penyempurnaan pola pembayaran dari pelayanan kesehatan," terang Kunta.

Dia menambahkan, penyesuaian standar tarif ini sangat penting untuk dilakukan. Apalagi jika mengingat tarif eksisting kapitasi FKTP terakhir kali diatur pada tahun 2014, sedangkan pengaturan tarif INA CBGs pada FKRTL terakhir kali pada 2016.

"Maka saat ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk melakukan penyesuaian, selain nantinya akan dilakukan perbaikan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tandas Kunta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Klaim JKN Rumah Sakit, Kejari Jember Mulai Periksa Saksi

Kasus Korupsi Klaim JKN Rumah Sakit, Kejari Jember Mulai Periksa Saksi

JAWA TIMUR
21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai Mei 2026

21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai Mei 2026

NASIONAL
Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan 20 Persen Dihapus

Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan 20 Persen Dihapus

EKONOMI
Baru 308 dari 118.000 Peserta BPJS Kesehatan Papua yang Direaktivasi

Baru 308 dari 118.000 Peserta BPJS Kesehatan Papua yang Direaktivasi

NUSANTARA
BPJS Kesehatan Anugerahkan Gelar Duta Kehormatan kepada Raffi Ahmad

BPJS Kesehatan Anugerahkan Gelar Duta Kehormatan kepada Raffi Ahmad

LIFESTYLE
Gibran Pastikan Fasilitas Kesehatan Papua Barat Daya Semakin Memadai

Gibran Pastikan Fasilitas Kesehatan Papua Barat Daya Semakin Memadai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon