Tarif Kapitasi Naik, Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah
Selasa, 17 Januari 2023 | 16:44 WIB
Adapun Permenkes 3/2023 ini telah mencakup ketentuan mengenai kenaikan tarif di FKTP, dimana tarif kapitasi dihitung berdasarkan risiko peserta terdaftar dan termasuk mengatur mengenai non kapitasi. Sedangkan di FKRTL mengatur soal INA CBGs dan Non INA CBGs, termasuk tarif alat bantu kesehatan.
Selain penyesuaian tarif kapitasi, ikut dipastikan adanya perluasan akses layanan canggih sejalan dengan transformasi pelayanan kesehatan. Diantaranya perluasan jaminan cangkok organ yang tidak hanya meliputi cangkok ginjal, tapi juga cangkok paru-paru, hati, dan pankreas.
Permenkes 3/2023 pun memperluas cakupan screening guna memastikan tidak bertambahnya penyakit berdampak katastropik ke depan, yang dapat membebani pembiayaan pelayanan kesehatan.
"Kami juga memperluas cakupan pelayanan imunisasi, imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah dengan tarif yang sudah disesuaikan," pungkas Lily.
Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menerangkan penyesuaian standar tarif ini adalah langkah awal untuk memastikan keberlangsungan program JKN menjadi semakin baik. Permenkes 3/2023 merubah sejumlah ketentuan secara signifikan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menerangkan, pemerintah sudah melakukan penyesuaian iuran peserta JKN pada tahun 2020. Sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan dari sisi layanan kesehatan.
"Salah satu komponen penting dalam peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN adalah memang melalui penyesuaian standar tarif, yang pasti harus diikuti penyempurnaan pola pembayaran dari pelayanan kesehatan," terang Kunta.
Dia menambahkan, penyesuaian standar tarif ini sangat penting untuk dilakukan. Apalagi jika mengingat tarif eksisting kapitasi FKTP terakhir kali diatur pada tahun 2014, sedangkan pengaturan tarif INA CBGs pada FKRTL terakhir kali pada 2016.
"Maka saat ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk melakukan penyesuaian, selain nantinya akan dilakukan perbaikan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tandas Kunta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




