Tarif Kapitasi Naik, Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah
Selasa, 17 Januari 2023 | 16:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Permenkes 3/2023) telah diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu.
Beleid yang mengatur standar tarif kapitasi, non kapitasi, INA CBGs, dan non INA CBGs ini turut mengukur kecukupan iuran BPJS Kesehatan yang tidak akan naik sampai tahun 2025.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyampaikan, Permenkes 3/2023 memang sudah ditunggu banyak kalangan.
Kementerian Kesehatan sebagai leading sector dalam penetapan tarif sudah memperhitungkan ketersediaan fasilitas kesehatan (faskes), indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan daerah, serta masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Faskes.
"Ini juga sudah memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan program JKN yang dilakukan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan," kata Lily dikutip Selasa (17/1/2023).
Lily mengakui, masih banyak tantangan ke depan yang harus disikapi bersama agar program JKN dapat menjadi parameter pelaksanaan jaminan sosial bagi negara lain. Seperti yang diketahui, sudah banyak negara yang melakukan benchmark terhadap pelaksanaan program JKN ini.
"Jadi dengan terbitnya Permenkes 3/2023 ini, dengan dipastikan tidak ada kenaikan iuran sampai tahun 2025, dan memastikan program yang telah banyak dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat ini tetap berkelanjutan, dan kita perlu tingkatkan terus mutu layanan JKN," ungkap Lily.
Secara umum, penyesuaian kebijakan standar tarif ini telah mempertimbangkan beberapa hal lain. Pertama, mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan untuk memperbaiki anomali dari struktur tarif yang lama, serta menjaga keberlangsungan dana jaminan sosial (DJS).
Kedua, pembaruan pengaturan biaya kesehatan yang mendorong mutu layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) FKRTL, serta penerapan kapitasi berbasis risiko peserta sehingga mendorong kesesuaian kompetensi pada FKRTL.
Ketiga, mendukung perkembangan kebijakan dasar kesehatan untuk peningkatan upaya promotif-preventif dan kualitas layanan bagi peserta.
Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, kata Lily, BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan pembayaran klaim tepat waktu kepada faskes agar cashflow mitra berjalan dengan baik. Kenaikan ini sudah memerhatikan tarif sebelumnya yang belum rasional menjadi lebih rasional, berfokus pada kompetensi dan standar pelayanan.
"Sehingga diharapkan faskes akan melayani dengan standar mutu yang baik, pelayanan administrasi yang praktis, cepat, dan tidak diskriminatif. Marilah kita saling bahu-membahu memastikan layanan kesehatan yang kita berikan untuk masyarakat dan bangsa Indonesia adalah layanan yang bermutu, tidak diskriminatif, dan ramah," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online





