Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan 20 Persen Dihapus
Jumat, 1 Mei 2026 | 11:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Pada regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80% dari total pendapatan, kini porsi minimal meningkat menjadi 92%.
Prabowo menilai potongan hingga 20% yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikasi terlalu besar dan tidak adil bagi pengemudi. Pemerintah pun mendorong agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10%.
“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak adil jika potongan mencapai 20%. Bahkan 10% pun saya tidak setuju, harus di bawah itu,” tegas Prabowo.
Selain pengaturan bagi hasil, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online di tengah berkembangnya ekonomi digital di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




