Perpres Ojol Prabowo, Sinyal Negara Hadir untuk Driver
Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melindungi pengemudi ojek online (ojol) disambut positif berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan jutaan pekerja sektor digital sekaligus menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi agar lebih berkeadilan.
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro mengatakan, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum penting dalam melindungi para mitra pengemudi dari praktik ketidakadilan, termasuk sistem kemitraan yang selama ini kerap merugikan pengemudi.
“Selama ini pengemudi ojol berstatus mitra tanpa perlindungan sosial yang kuat. Perpres ini akan menempatkan mereka dalam posisi yang lebih seimbang antara hak dan kewajiban,” ujar Syafiuddin di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Selain menjamin perlindungan, Perpres juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi. Dengan begitu, aspek keselamatan, standar upah, serta transparansi algoritma dapat lebih diawasi oleh negara.
Ekonom Senior Prasasti, Piter Abdullah Redjalam mendukung langkah pemerintah. Menurutnya pemerintah perlu berperan sebagai pengawas agar ekosistem tetap adil dan transparan, bukan membatasi ruang gerak industri digital,
“Aturan sebaiknya menjadi pagar pengaman, bukan belenggu bagi pertumbuhan,” kata Piter dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo untuk merumuskan mekanisme perlindungan tenaga kerja, termasuk skema asuransi dan jaminan sosial bagi mitra ojol.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan berbasis keadilan sosial. Pemerintah menegaskan, transformasi digital harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tulang punggung sektor ini.
Dengan lebih dari 5 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menjadikan profesi pengemudi ojol lebih layak, terlindungi, dan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




