Selain Spin Off, OJK Buka Wacana Konsolidasi Sektor Asuransi
Selasa, 11 April 2023 | 21:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terbaru mengenai pemisahan atau spin off unit usaha syariah atau UUS perusahaan asuransi dari induknya.
Lebih dari itu, upaya mendorong penguatan dan pengembangan industri syariah tersebut akan diikuti pengaturan mengenai konsolidasi di sektor asuransi dan asuransi syariah.
Beberapa waktu belakangan, OJK diketahui sedang meramu aturan terbaru mengenai batas modal minimum untuk pendirian perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. Rencana ini tidak tertutup bagi peningkatan batas modal minimum bagi entitas eksisting di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ada sejumlah tantangan yang perlu disikapi pelaku usaha di sektor perasuransian, yang diantaranya memerlukan penambahan modal.
"Saat ini OJK masih melakukan kajian untuk menetapkan jumlah permodalan optimal yang dapat mengantisipasi adverse scenario akibat krisis atau penurunan kegiatan ekonomi, dan sekaligus mampu mendukung perusahaan asuransi untuk melakukan pengembangan kegiatan usaha, termasuk dalam konteks pemanfaatan teknologi informasi," ujar Ogi, Selasa (11/4/2023).
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan pun menyampaikan hal senada. Alih-alih sekedar spin off, pihaknya mendorong terjadi konsolidasi di sektor asuransi syariah.
Meski demikian, OJK coba memastikan agar entitas tetap aman pascapemisahan. Sehingga pengaturan yang kini sedang diramu menimbang waktu pelaksanaan dan lainnya, sesuai dengan kemampuan dari masing-masing entitas.
"Jadi tidak harus langsung. Kan kita sedang cek dulu semuanya yang layak. Nanti berapa yang harus menyesuaikan diri? Kan ada kemungkinan juga nantinya kita dorong mereka untuk konsolidasi, seperti kasus BSI, yang ternyata lumayan berhasil. Ini kita lihat kemungkinannya untuk perusahaan asuransi," ungkap Edi.
Edi menegaskan, tenggat spin off bagi UUS asuransi syariah bukan lagi pada tahun 2024. Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengaturan mengenai spin off diatur ulang melalui POJK yang dikonsultasikan bersama DPR.
"Saya tidak bisa ngomong sekarang (potensi mundur dari 2024). Dari pada saya salah ngomong, mendahului pimpinan. Kira-kira nanti POJK (spin off) keluar pada Juni atau Juli 2023, sesuai amanah UU," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




