ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Siap-siap! 4 September BEI Berlakukan BatasanAuto Rejection Simetris

Jumat, 1 September 2023 | 12:54 WIB
MF
WP
Penulis: Muhamad Ghafur Fadillah | Editor: WBP
Karyawati melintas di Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta.
Karyawati melintas di Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (4/9/2203) memberlakukan kembali batasan penghentian otomatis perdagangan atau auto-rejection bawah (ARB) dan auto-rejection atas (ARA) simetris. Saat ini batas penghentian otomatis batas bawah 15% dari sebelumnya 7% dalam setiap rentang harga.   

"BEI kembali memberlakukan ARB dan ARA simetris dengan mempertimbangkan perekonomian dan kondisi pasar saat ini yang telah kembali normal seiring pencabutan status pandemi," kata Pjs Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad  di Jakarta dikutip Investor Daily, Kamis (31/8/2023).

Dengan aturan auto-rejction simetris, saham di harga Rp 50-Rp 200 memiliki batas ARA 35% dan ARB 35%. Kemudian, saham dengan harga Rp 200-Rp 5.000 berlaku ARA 25% dan ARB 25%. Adapun saham dengan harga lebih Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, saat ini BEI masih menerapkan batas ARB tahap I yang diberlakukan sejak 5 Juni 2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari lanjutan proses normalisasi perdagangan bursa pasca-pandemi. Adapun batas ARB tahap I ini sebesar 15% untuk setiap rentang harga saham dari sebelumnya hanya 7%.

Sedangkan batasan ARA tidak berubah, yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200, 25% untuk saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

BEI berharap, dengan kebijakan normalisasi perdagangan di bursa tersebut, pasar modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi.

Berdasarkan catatan Investor Daily, hingga akhir Juli 2023, jumlah investor pasar modal telah mencapai 11.379.502 single investor identification (SID). Dari total ini, jumlah investor saham mencapai 4,888 juta SID. Jumlah investor didominasi penduduk wilayah Jawa Barat mencapai 2,513 juta SID.

Selain pemberlakuan ARB simetris, OJK dan BEI juga telah melakukan normalisasi jam perdagangan bursa pada 3 April 2023 dan peluncuran Indeks Papan Akselerasi pada 31 Mei 2023.

Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei mengatakan, ARB simetris akan membuat pergerakan saham lebih sehat, karena lebih mudah terangkat apabila terkena sentimen positif. "Range pergerakan harga saham lebih luas dan likuiditas perdagangan dapat meningkat," kata dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon