ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah jamin pembelian listrik Geothermal

Selasa, 23 Agustus 2011 | 15:00 WIB
MM
B
Penulis: Moh. Said Mashur | Editor: B1

PLTP dapat menyumbang 40 persen proyek listrik 10.000 megawatt [MW].

Pemerintah menerbitkan aturan untuk menjamin pembelian listrik pada proyek panas bumi [geothermal].

Langkah ini sebagai upaya menghilangkan hambatan investasi di sektor tersebut.

"Investor sudah menunggu. Minat mereka membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi [PLTP] sangat besar," kata Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat percepatan pembangunan proyek PLTP di Jakarta, hari ini seperti dikutip ANTARA.

Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan [PMK] yang ditandatangani Menkeu kemarin [22/8] sebagai revisi dari PMK Nomor 77/2011 tentang Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara [PLN].

Dalam PMK pengganti ini, pemerintah menjamin kemampuan PLN untuk membeli listrik dari pengembang listrik swasta panas bumi. Sementara, pada PMK 77/2011 disebutkan, bahwa surat jaminan itu diterbitkan PLN.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, menurut Wapres selama ini pengembangan geothermal tidak berjalan optimal karena investor selalu meminta jaminan pemerintah mengenai kepastian pembelian listrik hasil proyek panas bumi ini.

"Revisi aturan ini merupakan garansi positif dari pemerintah kepada pengembang geothermal. Dengan demikian, diharapkan pembangunan PLTP semakin lancar," kata dia.
 
Selain itu, PMK pengganti juga mengatur pembatalan jaminan. Jaminan pemerintah tidak berlaku, jika setelah 48 bulan diterbitkan, pengembang listrik swasta tidak berhasil mendapat dukungan dana [financial closing] untuk membiayai proyek.
 
Jika pembangunan proyek PLTP ini telah berjalan, diperkirakan dapat menyumbang sekitar 40 persen proyek listrik 10.000 megawatt [MW] tahap II milik pemerintah.
 
Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengatakan, proyek geothermal yang saat ini sudah siap diharapkan segera berjalan paska diterbitkannya PMK tersebut. Proyek panas bumi yang dimaksud adalah Muara Laboh di Lampung dan Raja Basa di Sumatera Barat yang telah melakukan pembicaraan dengan PLN.
 
"Kami berharap dalam waktu dekat ada penandatangan perjanjian proyek geotermal antara PLN dan investor," katanya.

Dahlan mengatakan, dua proyek berkapasitas masing-masing 2x55 MW itu diharapkan sudah bisa memproduksi listrik dalam lima tahun ke depan.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon