Pemerintah jamin pembelian listrik Geothermal
Selasa, 23 Agustus 2011 | 15:00 WIBPLTP dapat menyumbang 40 persen proyek listrik 10.000 megawatt [MW].
Pemerintah menerbitkan aturan untuk menjamin pembelian listrik pada proyek panas bumi [geothermal].
Langkah ini sebagai upaya menghilangkan hambatan investasi di sektor tersebut.
"Investor sudah menunggu. Minat mereka membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi [PLTP] sangat besar," kata Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat percepatan pembangunan proyek PLTP di Jakarta, hari ini seperti dikutip ANTARA.
Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan [PMK] yang ditandatangani Menkeu kemarin [22/8] sebagai revisi dari PMK Nomor 77/2011 tentang Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara [PLN].
Dalam PMK pengganti ini, pemerintah menjamin kemampuan PLN untuk membeli listrik dari pengembang listrik swasta panas bumi. Sementara, pada PMK 77/2011 disebutkan, bahwa surat jaminan itu diterbitkan PLN.
Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, menurut Wapres selama ini pengembangan geothermal tidak berjalan optimal karena investor selalu meminta jaminan pemerintah mengenai kepastian pembelian listrik hasil proyek panas bumi ini.
Dahlan mengatakan, dua proyek berkapasitas masing-masing 2x55 MW itu diharapkan sudah bisa memproduksi listrik dalam lima tahun ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




