ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Usul Tunda Pemberian PMN Ke BUMN

Senin, 9 September 2013 | 19:06 WIB
WS
FH
Penulis: Wahyu Sudoyo | Editor: FER
BPK Tolak Pemisahan BUMN dari Kekayaan Negara
BPK Tolak Pemisahan BUMN dari Kekayaan Negara (BeritaSatu TV/BeritaSatu TV)

Jakarta - DPR mengusulkan supaya pemerintah menunda pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN pada tahun depan dalam anggaran Kementerian Keuangan. Hal ini terkait dengan adanya gugatan BUMN untuk memisahkan kekayaan negara pada perusahaan plat merah.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P Dolfi Othniel Fredric Palit menyatakan dengan adanya gugatan tersebut maka setoran modal negara ke BUMN akan sia-sia. Pemerintah dinilai tidak akan bisa memiliki kuasa pengelolaan apabila kekayaan negara sudah dipisahkan dari BUMN

"Kita usulkan PMN 2014 kita tunda semua, karena kita kasih PMN, BUMN-nya menggugat kekayaan negara itu yang ada di BUMN dipisah. Ini kan merampok uang negara kemudian memisahkan diri," ujar Dolfi dalam rapat Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL) di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9).

Dolfi juga berpendapat apabila gugatan terhadap kekayaan negara tersebut berlanjut, maka pemerintah dan DPR sebaiknya membekukan anggaran PMN pada APBN 2014.

ADVERTISEMENT

"Kalau perlu kita bekukan aja APBN 2014, tidak ada PMN untuk BUMN," tukas dia.

Sekjen Kemenkeu Kiagus Badaruddin berpendapat, pernyataan itu merupakan ungkapan perasaan secara pribadi. Dengan demikian Dolfi dinilai menaruh perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara yang baik.

Kendati demikian, Kiagus menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi niat BUMN untuk melakukan gugatannya karena merupakan hak tiap warga negara. Tuntutan tersebut juga menurutnya merupakan suatu bentuk demokratisasi.

"Soal UU keuangan negara, soal menguji di MK itu kan hak setiap warga negara. jadi kemenkeu tak akan halangi. Itu memang hak dan itulah buah dari proses demokratisasi," katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Kemenkeu beranggapan bahwa PMN itu bagian dari keuangan negara. Jadi, meskipun akan jadi kekayaan negara yang dipisahkan tapi untuk mengelolanya harus tunduk ke UU lain.

"Itu kan fatwa MA seperti itu bahwa itu bagian keuangan negara. Tapi dalam pengelolaannya tunduk pada hukum private dan UU yang khusus untuk uang itu," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon