DPR Usul Tunda Pemberian PMN Ke BUMN
Senin, 9 September 2013 | 19:06 WIB
Jakarta - DPR mengusulkan supaya pemerintah menunda pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN pada tahun depan dalam anggaran Kementerian Keuangan. Hal ini terkait dengan adanya gugatan BUMN untuk memisahkan kekayaan negara pada perusahaan plat merah.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P Dolfi Othniel Fredric Palit menyatakan dengan adanya gugatan tersebut maka setoran modal negara ke BUMN akan sia-sia. Pemerintah dinilai tidak akan bisa memiliki kuasa pengelolaan apabila kekayaan negara sudah dipisahkan dari BUMN
"Kita usulkan PMN 2014 kita tunda semua, karena kita kasih PMN, BUMN-nya menggugat kekayaan negara itu yang ada di BUMN dipisah. Ini kan merampok uang negara kemudian memisahkan diri," ujar Dolfi dalam rapat Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL) di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9).
Dolfi juga berpendapat apabila gugatan terhadap kekayaan negara tersebut berlanjut, maka pemerintah dan DPR sebaiknya membekukan anggaran PMN pada APBN 2014.
"Kalau perlu kita bekukan aja APBN 2014, tidak ada PMN untuk BUMN," tukas dia.
Sekjen Kemenkeu Kiagus Badaruddin berpendapat, pernyataan itu merupakan ungkapan perasaan secara pribadi. Dengan demikian Dolfi dinilai menaruh perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara yang baik.
Kendati demikian, Kiagus menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi niat BUMN untuk melakukan gugatannya karena merupakan hak tiap warga negara. Tuntutan tersebut juga menurutnya merupakan suatu bentuk demokratisasi.
"Soal UU keuangan negara, soal menguji di MK itu kan hak setiap warga negara. jadi kemenkeu tak akan halangi. Itu memang hak dan itulah buah dari proses demokratisasi," katanya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Kemenkeu beranggapan bahwa PMN itu bagian dari keuangan negara. Jadi, meskipun akan jadi kekayaan negara yang dipisahkan tapi untuk mengelolanya harus tunduk ke UU lain.
"Itu kan fatwa MA seperti itu bahwa itu bagian keuangan negara. Tapi dalam pengelolaannya tunduk pada hukum private dan UU yang khusus untuk uang itu," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




