Komisi II Minta Pemerintah Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer
Kamis, 13 Februari 2014 | 16:43 WIB
Jakarta - Komisi II DPR mengkritik Pemerintah yang dianggap tak tuntas dalam menyelesaikan permasalahan jutaan tenaga kerja honorer yang diperkerjakan oleh negara.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, ketidaktuntasan itu dapat secara jelas dilihat dalam tata aturan yang dikeluarkan Pemerintah.
Berdasar PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah berkewajiban menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat Tahun Anggaran 2009. Prioritasnya adalah K-I, dengan ketentuan jika K-I seluruhnya dapat diangkat sebelum tahun 2009, maka K-II dapat diangkat menjadi CPNS.
Namun dalam kenyataannya, penyelesaian K-I tidak kunjung tuntas dan terkatung-katung.
"Tak tuntas dan terkatung-katung, itulah komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan K-I tersisa dan K-II yang kehilangan pijakan yuridis pengangkatannya paska tahun 2009," tegs Arif di Jakarta, Rabu (13/2).
Pemerintah lalu menerbitkan PP 56/2012, yang mengatur batas waktu penyelesaian K-I dan K-II dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Dilaksanakan dalam formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
Sedangkan K-II dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Tapi, berdasarkan laporan 3 Februari 2014, status yang K-I saja masih tersisa 1503 orang yang belum beres. Sedangkan K-II baru dilakukan penerimaan bersamaan dengan penerimaan CPNS tahun 2013, yang keseluruhannya mencapai 605.179 orang.
Padahal dari keseluruhan K-II, dalam penerimaan CPNS 2013, hanya disediakan formasi 30 persen atau maksimal diterima sebanyak 181.553 orang dari 605.179 orang di K-II.
"Nampaknya, Pemerintah tidak memiliki perencanaan yang terukur dan transparan. Hal tersebut ditunjukkan dengan gagalnya Pemerintah memenuhi kewajibannya," beber Arif.
Dengan demikian dapat dipastikan, penyelesaian K-II oleh Pemerintah akan bernasib lebih tragis dari K-I.
Komisi II DPR sendiri sudah berusaha menyiapkan solusi bagi 400 ribuan orang yang mungkin tak tertampung di proses seleksi K-II. Yakni dengan membuat kesepakatan dengan Pemerintah, bahwa terhadap seluruh peserta tes yang masuk dalam K-II tetapi belum memenuhi syarat kelulusan, agar diprioritaskan untuk mengikuti tes masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Tetapi tetap tidak ada jaminan. Bisa saja nanti mereka keburu tua dan pensiun, tapi status PNS-nya belum diberikan Pemerintah," tandas Politisi PDI Perjuangan itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




