Komisi II DPR Akan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintah pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) akan dijadikan masukan dalam revisi Undang-Undang ASN.
“Tentu Komisi II DPR menghormati putusan MK. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dan pemerintah,” kata Rifqi pada Jumat (17/10/2025).
Rifqi menjelaskan, sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit di birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (16/10), ia sependapat bahwa perlu dibentuk lembaga baru yang bersifat otonom.
“Dengan adanya putusan MK ini, kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara independen untuk memastikan seluruh proses pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, hingga pemberhentian ASN berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR sedang melakukan kajian mendalam terhadap dua hal penting dalam revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.
“Tidak boleh lagi ada kejomplangan ASN di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian dan lembaga,” jelasnya.
Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah. Rifqi menegaskan, Komisi II berkomitmen agar profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
“Sehingga niat baik Komisi II DPR dengan kehendak putusan MK ini memiliki semangat yang sama,” tambahnya.
Diketahui, dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit serta perilaku ASN dalam waktu dua tahun. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




