RUU BUMD Disiapkan, Pemerintah Targetkan Tata Kelola Sehat
Kamis, 31 Juli 2025 | 15:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk segera diajukan ke DPR. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, regulasi ini diharapkan mampu mendorong BUMD “naik kelas” serta memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih sehat dan profesional.
"Rancangan Undang-Undang BUMD akan segera diserahkan kepada DPR. Dengan ini, pemerintah meyakini bahwa BUMD akan bisa naik kelas," ujar Rifqi dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).
Ia menyebut, gagasan penyusunan RUU tersebut pertama kali disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dua pekan lalu. Salah satu alasan utama lahirnya inisiatif ini adalah kondisi mayoritas BUMD yang dinilai belum sehat.
Dari total 1.571 BUMD di Indonesia, sekitar 70% dilaporkan dalam kondisi tidak sehat meski memiliki total aset lebih dari Rp 1.200 triliun. Banyak dari BUMD tersebut dinilai dikelola secara tidak profesional dan rawan intervensi politik.
“Bahkan, pengurus dan manajemen BUMD seperti direksi, komisaris, maupun dewan pengawas, banyak diisi oleh pihak-pihak yang tidak kompeten, yang dipilih kepala daerah usai pilkada,” tegas Rifqi.
Untuk itu, pemerintah berencana memperkuat struktur pengawasan dengan membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD setingkat eselon I di Kementerian Dalam Negeri. Selama ini, fungsi pembinaan dan pengawasan hanya dijalankan oleh pejabat eselon III, yang dinilai tidak memadai.
Selain mendorong profesionalisme, RUU BUMD juga diharapkan mampu membuka peluang konsolidasi antar-BUMD lintas kota dan provinsi. Menurut Rifqi, BUMD bisa menjadi alternatif pembiayaan proyek strategis nasional maupun daerah, seperti yang dilakukan BUMN melalui holding Danantara.
Komisi II DPR juga menyiapkan sejumlah catatan penting dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain perlunya standardisasi kompetensi bagi calon direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMD. Selama ini, belum ada mekanisme uji kelayakan yang ketat, sehingga BUMD kerap dijadikan “tempat parkir” bagi tim sukses kepala daerah.
"Undang-undang ini harus memberi mandat kepada pemerintah pusat untuk membina dan mengevaluasi BUMD secara menyeluruh. Jika ada yang gagal menjalankan fungsi ekonomi daerah, harus bisa dibubarkan atau dibekukan," kata Rifqi.
Sebelumnya, dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, Rabu (16/7), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta dukungan DPR terhadap penyusunan RUU BUMD. Tito menyebut, regulasi saat ini masih tumpang tindih dan belum mengatur peran pembinaan Mendagri secara tegas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami mohon dukungan agar Undang-Undang BUMD bisa segera terbentuk untuk mempertegas pengelolaan dan peran pembina oleh pemerintah pusat," ujar Tito.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




