ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU Baru Disepakati, Ini Daftar 10 Daerah Baru di Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 14:26 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Juli 2025
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Juli 2025 (Antara/Melalusa Susthira K.)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama.

Seluruh RUU tersebut siap dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada tingkat selanjutnya. Selain itu, pembahasan 10 RUU ini juga mengakomodasi dinamika pemekaran wilayah dan pertambahan jumlah kecamatan.

Adapun 10 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo, RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, serta RUU tentang Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU ini dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.

“Kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya. 10 kabupaten/kota ini masih menggunakan konstitusi UUDS 1950 dan UU RIS 1949,” kata Rifqi usai rapat kerja tingkat pertama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) seperti dilansir Antara.

Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pemekaran wilayah, penambahan kecamatan, dan karakteristik daerah. Rifqi mencontohkan Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, yang kini telah mengalami pemekaran menjadi lima daerah: Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu.

“Di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba mengakomodasi kekhasan ciri setiap daerah untuk dijadikan karakter hukum di tingkat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rifqi menambahkan bahwa norma terkait tapal batas wilayah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan koordinat batas yang disepakati antardaerah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi sengketa perbatasan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komisi II DPR Akan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

Komisi II DPR Akan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

NASIONAL
Komisi II Sebut Peninjauan Kenaikan PBB Langkah Tepat

Komisi II Sebut Peninjauan Kenaikan PBB Langkah Tepat

NASIONAL
Naikkan PBB, Pemda Dinilai Kelabakan Akibat Efisiensi APBN

Naikkan PBB, Pemda Dinilai Kelabakan Akibat Efisiensi APBN

NASIONAL
RUU BUMD Disiapkan, Pemerintah Targetkan Tata Kelola Sehat

RUU BUMD Disiapkan, Pemerintah Targetkan Tata Kelola Sehat

NASIONAL
DPR: Pilkada Tak Langsung Muncul dari Kegelisahan Elite dan Rakyat

DPR: Pilkada Tak Langsung Muncul dari Kegelisahan Elite dan Rakyat

NASIONAL
Selangkah Lagi, 10 Kabupaten/Kota Baru Terbentuk

Selangkah Lagi, 10 Kabupaten/Kota Baru Terbentuk

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon