Selangkah Lagi, 10 Kabupaten/Kota Baru Terbentuk
Rabu, 23 Juli 2025 | 14:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara untuk dibawa ke pembahasan tingkat kedua di rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU ini dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.
“Kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya. 10 kabupaten/kota ini masih menggunakan konstitusi UUDS 1950 dan UU RIS 1949,” kata Rifqi usai rapat kerja tingkat pertama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pemekaran wilayah, penambahan kecamatan, dan karakteristik daerah. Rifqi mencontohkan Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, yang kini telah mengalami pemekaran menjadi lima daerah: Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu.
“Di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba mengakomodasi kekhasan ciri setiap daerah untuk dijadikan karakter hukum di tingkat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rifqi menambahkan bahwa norma terkait tapal batas wilayah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan koordinat batas yang disepakati antardaerah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi sengketa perbatasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




