Tunda Penjualan Bank Mutiara
Selasa, 16 September 2014 | 12:28 WIB
Jakarta - Penjualan PT Bank Mutiara Tbk kepada perusahaan investasi asal Jepang, J Trust Co Ltd, sebaiknya ditunda hingga pemerintahan baru berjalan efektif. Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mesti lebih terbuka menjelaskan kepada publik tentang perincian harga jual bank tersebut.
Demikian rangkuman wawancara Investor Daily dengan guru besar ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait, dan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listianto. Mereka dihubungi secara terpisah di Jakarta, Senin (15/9).
Bank Mutiara yang mengoperasikan 62 kantor cabang di seluruh Indonesia ditaksir memiliki total aset senilai Rp 13 triliun. Bank Mutiara ditempatkan di bawah pengawasan khusus Bank Indonesia (BI) pada 6 November 2008 dan telah dikendalikan LPS sejak 21 November 2008 sesuai keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pemerintah telah menyuntikkan dana ke Bank Mutiara (waktu itu bernama Bank Century, Red) sebesar Rp 6,7 triliun pada 2008, menyusul kekhawatiran bahwa krisis likuiditas yang dialami Bank Mutiara bersifat sistemik dan mengancam industri perbankan secara keseluruhan di Tanah Air.
Pemerintah kembali menyuntikkan dana Rp 1,24 triliun pada Desember 2013, sehingga total suntikan dana pemerintah ke Bank Mutiara hampir mencapai Rp 8 triliun. Sejak 2008, perdagangan saham emiten berkode BCIC itu disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam pengumuman resmi akhir pekan lalu, J Trust Co Ltd menyatakan telah ditunjuk LPS sebagai pemenang tender penjualan 99,996 persen saham LPS di Bank Mutiara. Manajemen J Trust juga telah meneken penjualan saham bersyarat dan perjanjian jual beli dengan PT Danareksa Sekuritas, perusahaan yang mengatur transaksi tersebut.
J Trust yang pernah melakukan aliansi strategis dengan PT Bank Mayapada Tbk dan anak usahanya di Singapura, J Trust Pte Ltd, segera menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Mutiara. Namun, menurut J Trust, realisasi transaksi tergantung persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penjelasan resminya, J Trust juga menyebutkan, sesuai permintaan LPS, perusahaan itu tidak dapat memberikan detail informasi terkait transaksi pembelian saham Bank Mutiara hingga memperoleh persetujuan OJK.
J Trust merupakan holding investasi yang tercatat di bursa saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange) dan membawahkan bisnis di berbagai sektor, di antaranya perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman konsumer, kartu kredit, dan penjamin kredit.
Hingga kuartal I-2014, J Trust memiliki total aset 334,74 miliar yen atau sekitar Rp 36 triliun dengan laba bersih 13,35 miliar yen (Rp 1,47 triliun). Ini adalah kali kedua J Trust membeli bank di Indonesia. Pada Desember 2013, J Trust membeli 10 persen saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Konsekuensi Besar
Menurut Sri Adiningsih, penjualan Bank Mutiara sebaiknya tidak tergesa-gesa. "Transaksi yang memiliki konsekuensi besar sebaiknya tidak dilakukan menjelang pergantian pemerintahan," ujarnya.
Kecuali itu, kata Adiningsih, LPS mesti terbuka menjelaskan harga jual Bank Mutiara. "Kenapa perlu ada transparansi dan keterbukaan, supaya tidak ada timbul pertanyaan-pertanyaan," tegasnya.
Maruarar Sirait mengemukakan DPR akan memanggil LPS untuk memberi penjelasan tentang berapa nilai sesungguhnya penjualan saham Bank Mutiara kepada J Trust. "Kami akan panggil LPS untuk menjelaskan itu. Kami ingin tahu berapa nilai penjualannya," tuturnya.
Namun, Maruarar mengaku tak ingin menanggapi lebih jauh ketika didesak berapa harga ideal saham Bank Mutiara yang dilepas ke J Trust. Begitu pula ketika ditanya apa tindakan DPR jika harga penjualan Bank Mutiara tidak sesuai ekspektasi DPR.
Sedangkan Eko Listianto mengatakan otoritas perlu mengatur kepemilikan asing terhadap bank di Indonesia. Kepemilikan asing yang dominan bisa menghambat pengawasan OJK ke depan.
"Ide untuk membatasi asing yang mulai dominan pada industri perbankan perlu segera diwujudkan. Semangat ini juga harus ada dalam revisi RUU Perbankan yang sedang diproses di DPR," katanya.
Eko menjelaskan, kepemilikan asing pada industri perbankan nasional idealnya maksimal 40 persen. "Nanti OJK sangat susah mengawasi bank yang didominasi asing. Apalagi kemudian mereka berkelit bahwa mereka berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya.
Dia menambahkan, desakan untuk membatasi kepemilikan asing diperbankan domestik sangat relevan dikumandangkan saat ini, mengingat kepemilikan asing sudah tergolong dominan. "Mungkin mereka melihat masyarakat Indonesia yang bisa mengakses perbankan masih minim, baru sekitar 30 persen. Inilah potensi yang dimiliki perbankan kita pada masa mendatang," ucapnya.
Selain itu, lanjut Eko, ada sekitar 6 juta kelas menengah baru yang tumbuh setiap tahun. Apalagi suku bunga di dalam negeri tergolong atraktif bagi perbankan. "Asing sebaiknya dijadikan sebagai pelengkap, bukan yang dominan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




