Amandemen Kontrak Newmont Molor
Kamis, 4 Juni 2015 | 14:21 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penyusunan amandemen kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih terus dilakukan. Pasalnya masih ada beberapa poin renegosiasi yang belum selesai dijabarkan dalam amendemen tersebut.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kesepakatan yang sudah tercapai hanya terkait pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait royalti. NNT menyepakati membayar royalti tembaga sebesar 4 persen, emas sebesar 3,75 persen dan perak sebesar 3,25 persen. Sebelumnya dalam kontrak menyebutkan royalti emas dan perak 1 persen dan tembaga sebesar 3,5 persen.
"Perusahaan (NNT) masih menginginkan kontrak karya tetap berlaku sampai 2030 dengan perubahan pada PNBP saja. Lainya masih sesuai kontrak karya. Hal itulah yang menyebabkan renegosiasi belum dapat menyepakati seluruh naskah amandemen," kata Dadan di Jakarta, Kamis (04/06).
Dadan menuturkan sedianya amandemen kontrak NNT ditargetkan rampung pada akhir Mei kemarin. Hanya saja hingga batas waktu yang ditentukan masih banyak hal yang belum disepakati. Dia menjelaskan penyelesaian amandemen itu dibahas dalam pertemuan intens dengan NNT sejak Maret 2015 kemarin. Namun Dadan belum bisa memastikan target penyelesaian amandemen KK tersebut.
"Renegosiasi amandemen KK sejak Maret kemarin dilakukan dua kali dalam sepekan," ujarnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




