ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aprisindo: Permendag 36 Beratkan Importir Legal

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:24 WIB
MM
AD
Penulis: Moh. Said Mashur | Editor: AD
Ilustrasi peti kemas untuk ekspor dan impor.
Ilustrasi peti kemas untuk ekspor dan impor. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak efektif memberantas impor ilegal seperti penyalahgunaan jastip. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan peraturan tersebut justru memuat peraturan yang memberatkan importir legal.

“Yang kita permasalahkan itu kan sebenarnya ilegal impor, tetapi kenapa yang impor baik-baik juga harus terganggu, nah ini kan yang secara makronya kita anggap bahwa Permendag 36 ini menjadi kontroversi,” kata Firman kepada Beritasatu.com, Rabu (27/3/2024).

Menurut Firman, Permendag 36/2023 mengatur banyak hal termasuk industri bahan baku yang penting bagi UMKM. Regulasi tersebut memberatkan proses perizinan bagi industri kecil yang telah lama berkontribusi untuk perekonomian nasional. Apalagi, kata Firman, infrastruktur layanan perizinan yang ada saat ini belum memadai untuk menjamin proses perizinan dilakukan dengan mudah.

ADVERTISEMENT

“Ada kendala teknis yang belum selesai, termasuk juga infrastruktur. Banyak anggota kami yang sudah mencoba mendaftar secara online tiba-tiba error datanya, hilang dan harus diulang lagi. Artinya bahwa pemerintah sendiri belum siap kenapa ini dipaksakan,” tegas Firman.

Selain proses memperoleh izin yang tidak mudah, beberapa ketentuan yang mengatur porsi perusahaan dalam memperoleh kuota impor juga dinilai belum jelas.

“Artinya ada informasi tertutup yang tidak akan diketahui bagaimana rumus untuk nanti kita dapat kuotanya seberapa besar. Nah bagaimana caranya kita bisa mendapatkan izin secara legal, nah ini bagi kami belum tuntas,” kata Firman.

Mengenai pemberantasan importir ilegal, menurut Firman peraturan sebelumnya sebenarnya telah tegas mengatur proses masuknya barang yang masuk dari luar negeri. Namun, proses penegakkan hukumnya yang tidak dilakukan secara maksimal.

“Birokrasi seolah-olah ingin mengatur bahwa barang yang boleh masuk itu sekian banyak, diatur jumlahnya. Namun, kalau ada jastip, mereka tidak bayar pajak seharusnya dengan peraturan lama sudah bisa ditindak,” kata Firman.

Firman meminta agar Permendag 36/2023 yang sudah efektif berlaku sejak 10 Maret 2024 tersebut sebaiknya ditunda. Regulasi tersebut merupakan kebijakan lintas sektoral yang akan mempengaruhi banyak sektor, sehingga diperlukan revisi agar tidak memberatkan industri nasional.

“Dibuka ruang diskusi ulang untuk revisi. Kami berharap ini juga bisa menjadi diskusi yang efektif dengan kami para pelaku usaha dengan asosiasi untuk bisa berkontribusi dalam revisi itu,” kata Firman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tarif  AS Diharapkan Genjot Ekspor dan Investasi Industri Padat Karya

Tarif AS Diharapkan Genjot Ekspor dan Investasi Industri Padat Karya

EKONOMI
Pengusaha Sepatu Sambut Baik Tarif Impor Trump Jadi 19 Persen

Pengusaha Sepatu Sambut Baik Tarif Impor Trump Jadi 19 Persen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon