Pemerintah Terbitkan Permendag 8 untuk Atasi Kendala Impor dan Penumpukan Kontainer
Sabtu, 18 Mei 2024 | 02:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Impor pada 17 Mei 2024. Regulasi ini berlaku untuk barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dan penyelesaiannya didasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan menyelesaikan dua permasalahan utama, yaitu kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
“Untuk menyelesaikan dua permasalahan tersebut, dilakukan pengaturan atau arahan Presiden untuk revisi Permendag yang telah disetujui dan akan dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Keuangan terkait barang yang terkena lartas impor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di lantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (17/5/2024).
Dalam Permendag 36/2023 juncto 7/2024, terdapat pengetatan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup. Selain itu, dilakukan relaksasi perizinan impor untuk empat komoditas yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup, yang hanya memerlukan laporan surveyor (LS) sesuai aturan Permendag 25.
Sedangkan untuk tiga komoditas lainnya yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis (pertek) dikembalikan ke Permendag 25 sehingga tidak memerlukan pertek.
Airlangga menambahkan pelaku usaha diminta untuk mengajukan kembali proses perizinan impor, baik terkait dengan Persetujuan Impor (PI) maupun persyaratan berupa pertek untuk beberapa komoditas. Untuk kontainer yang tertahan dan selama ini tidak dapat mengajukan perizinan impor, kini dapat mengajukan kembali seluruh proses perizinan.
Barang yang sudah memiliki perizinan impor dan pertek tetapi belum dibebaskan sepenuhnya atau masih tertahan di pelabuhan juga dapat langsung melanjutkan proses perizinan impornya.
“Seluruh masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai arahan Presiden. Semua kementerian dan lembaga (K/L) terutama Kementerian Perdagangan harus mendukung percepatan ini agar penerbitan PI bisa cepat. Untuk Kementerian Perindustrian yang masih memiliki pertek di baja dan tekstil, SLA (service level agreement) maksimal adalah 5 hari,” jelas Airlangga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




