Ketimbang PPN 12 Persen, YLKI Usulkan Kenaikan Cukai Gula dan Rokok
Selasa, 3 Desember 2024 | 18:06 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Plt Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan cukai gula dan rokok sebagai alternatif kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut Indah, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memiliki dampak positif, seperti mengurangi risiko diabetes pada anak-anak akibat konsumsi minuman berpemanis.
"Naikkan saja cukai gula atau rokok. Dengan begitu, anak-anak bisa terhindar dari diabetes akibat banyak mengonsumsi minuman berpemanis. Yang harus kita perhatikan adalah kesehatan anak-anak," ujar Indah dalam focus grup discussion (FGD) bertajuk "Simalakama Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen" yang digelar di kantor B-Universe, PIK 2, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan hasil dari kenaikan cukai tersebut dapat digunakan untuk mendukung program-program pemerintah, terutama yang bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini diharapkan lebih efektif daripada kebijakan kenaikan PPN, yang menurutnya sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kelompok bawah ini sudah sangat menderita. Dengan kenaikan PPN, beban mereka semakin bertambah. Berikanlah ruang untuk bernapas bagi mereka," tegas Indah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




