ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

302 Napi Pengendali Narkoba dari Lapas Dipindahkan ke Nusakambangan

Kamis, 5 Desember 2024 | 16:54 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Menko Polkam Budi Gunawan (ketiga kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kedua kanan), Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Rakor Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Menko Polkam Budi Gunawan (ketiga kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kedua kanan), Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Rakor Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 302 narapidana (napi) yang terbukti mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas) dipindahkan ke tahanan superketat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami saat ini sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super-maximum security di Nusakambangan,” kata Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto saat jumpa pers Desk Pemberantasan Narkoba di Jakarta, Kamis (5/12/2024) dilansir Antara.

Dia mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan terus mengawasi terpidana narkoba yang saat ini mendekam di tahanan. Jika mereka terbukti masih mengendalikan peredaran narkoba selama menjalani hukuman, mereka bakal dipindahkan ke Nusakambangan. “Ini akan terus berlanjut,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Terkait kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan sipir dan pimpinan lapas, Agus menyebut, ada 14 pegawai di lembaga permasyarakatan yang dinonaktifkan dari jabatannya. Mereka adalah kepala lembaga permasyarakatan (kalapas), kepala rumah tahanan (karutan), kemudian anggota kesatuan pengamanan lembaga permasyarakatan (KPLP), sipir, dan pegawai lainnya.

“Mereka yang terlibat pesta sabu, seperti di Sumatera Utara dan Jember diberikan hukuman khusus. Mereka tidak diberikan hak remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang,” kata Agus Andrianto.

Dalam beberapa minggu terakhir, kasus-kasus pesta sabu dalam sel terungkap, di antaranya di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kemudian di Lapas Kelas II A Jember, Jawa Timur.

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba, yaitu satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024. 

Desk yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terdiri atas sejumlah K/L, antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam rapat itu dibahas, 302 napi pengendali narkoba dari dalam lapas yang dipindahkan ke tahanan superketat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon