ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Lagi Bagian dari Komoditas, DJP Revisi Pajak Kripto

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:33 WIB
AH
MK
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: MBK
Ilustrasi Kripto.
Ilustrasi Kripto. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi peraturan mengenai pemungutan pajak atas transaksi aset kripto.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pajak kripto sebelumnya dipungut sebagai bagian dari komoditas. Dalam aturan baru nantinya, pajak kripto akan dialihkan menjadi instrumen keuangan.

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan," kata Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

Regulasi pajak kripto ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22% dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.

Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1% dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Bappebti dan 0,2% dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.

Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pemerintah berencana mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

Sebagai informasi setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp 1,2 triliun. Setoran pajak kripto terdiri dari Rp 560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Jadi Fondasi Penguatan Industri

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Jadi Fondasi Penguatan Industri

EKONOMI
Pajak Ekonomi Digital Tercatat Rp 12,24 Triliun hingga November 2025

Pajak Ekonomi Digital Tercatat Rp 12,24 Triliun hingga November 2025

EKONOMI
Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

EKONOMI
Industri Nilai PMK Nomor 50 Tahun 2025 Dukung Ekosistem Kripto Lokal

Industri Nilai PMK Nomor 50 Tahun 2025 Dukung Ekosistem Kripto Lokal

EKONOMI
Catat! PPh Kripto Resmi Naik mulai Hari Ini

Catat! PPh Kripto Resmi Naik mulai Hari Ini

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon