Pajak Ekonomi Digital Tercatat Rp 12,24 Triliun hingga November 2025
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 12,24 triliun sepanjang Januari hingga November 2025. Realisasi ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas digital terhadap penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari berbagai lini usaha ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
“Realisasi penerimaan pajak ekonomi digital menunjukkan peran signifikan sektor ini dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).
Secara rinci, penerimaan pajak berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 9,19 triliun, pajak atas aset kripto Rp 719,61 miliar, pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending Rp 1,24 triliun, serta pajak sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) Rp 1,09 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran kumulatif sejak 2020 hingga 2025 telah mencapai Rp 34,54 triliun, yang disetorkan oleh 215 pelaku usaha PMSE dari total 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto sepanjang 2022–2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun, yang terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.
Dari sektor P2P lending, total penerimaan pajak mencapai Rp 4,27 triliun sepanjang 2022–2025. Setoran tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,37 triliun.
Adapun dari SIPP, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 3,94 triliun selama periode 2022–2025, yang berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.
Dengan demikian, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital secara kumulatif telah mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025, menegaskan peran strategis ekonomi digital sebagai sumber pertumbuhan penerimaan negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




