ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pajak Ekonomi Digital Tercatat Rp 12,24 Triliun hingga November 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:25 WIB
WA
WA
Penulis: Widi Agustian | Editor: WA
Ilustrasi Kripto.
Ilustrasi Kripto. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 12,24 triliun sepanjang Januari hingga November 2025. Realisasi ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas digital terhadap penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari berbagai lini usaha ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

“Realisasi penerimaan pajak ekonomi digital menunjukkan peran signifikan sektor ini dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

Secara rinci, penerimaan pajak berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 9,19 triliun, pajak atas aset kripto Rp 719,61 miliar, pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending Rp 1,24 triliun, serta pajak sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) Rp 1,09 triliun.

Untuk PPN PMSE, total setoran kumulatif sejak 2020 hingga 2025 telah mencapai Rp 34,54 triliun, yang disetorkan oleh 215 pelaku usaha PMSE dari total 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto sepanjang 2022–2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun, yang terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Dari sektor P2P lending, total penerimaan pajak mencapai Rp 4,27 triliun sepanjang 2022–2025. Setoran tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,37 triliun.

Adapun dari SIPP, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 3,94 triliun selama periode 2022–2025, yang berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

Dengan demikian, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital secara kumulatif telah mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025, menegaskan peran strategis ekonomi digital sebagai sumber pertumbuhan penerimaan negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bos DJP Turunkan Permintaan Anggaran Jadi Rp 5,402 Triliun

Bos DJP Turunkan Permintaan Anggaran Jadi Rp 5,402 Triliun

EKONOMI
DJP Sebut PP 20 Tahun 2026 Jadi Evolusi Kebijakan Pajak UMKM

DJP Sebut PP 20 Tahun 2026 Jadi Evolusi Kebijakan Pajak UMKM

EKONOMI
Kemenhub Sebut Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat Segera Terbit

Kemenhub Sebut Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat Segera Terbit

EKONOMI
Purbaya Sebut Penerimaan Pajak Tumbuh 22,1 Persen Capai Rp 834,4 T

Purbaya Sebut Penerimaan Pajak Tumbuh 22,1 Persen Capai Rp 834,4 T

EKONOMI
Pajak untuk Selebgram hingga Influencer Bakal Naik, Ini Dasar Hukumnya

Pajak untuk Selebgram hingga Influencer Bakal Naik, Ini Dasar Hukumnya

EKONOMI
Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, Omzet Suami-Istri Digabung

Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, Omzet Suami-Istri Digabung

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon