Perbanas Minta Fee OJK Dipotong dari Premi LPS
Senin, 13 Februari 2012 | 20:43 WIB
"...premi yang ada sekarang dibagi dua saja antara LPS dan OJK."
Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan perlunya alternatif sumber pendanaan atau biaya (fee) untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga independensi OJK, sekaligus mengurangi beban perbankan.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) tentang OJK di Jakarta, hari ini.
"Di perbankan selama ini tidak lazim pungutan biaya dari pelaku untuk pengawasan. Memang kalau di pasar modal bisa ada pungutan. Sebab itu, perlu dikeluarkan alternatif lain untuk pembiayaan OJK," jelas Sigit.
Seperti diketahui, selama lima tahun pertama, OJK dibiayai oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Sigit mengatakan sebaiknya fee OJK diambil separuh-separuh dari anggaran Bank Indonesia (BI) dan premi dari bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi fee-nya bisa dianggarkan dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) untuk pengawasan perbankan di OJK. Cara lainnya adalah dengan mengalokasikan sebagian premi penjaminan LPS," kata Sigit.
Menurut dia, saat ini, total premi LPS yang mencapai triliunan rupiah cenderung idle di saat ekonomi yang kondusif. Padahal, kepentingan LPS adalah agar perbankan menjadi sehat.
Jika OJK berjalan dengan baik, lanjut Sigit, tugas LPS dapat dibagikan kepada OJK. Dengan begitu, sekian persen dari yang dijamin di LPS dapat dibagi dua dengan OJK.
"Begitu pula premi yang ada sekarang dibagi dua saja antara LPS dan OJK," tukas Sigit.
Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan perlunya alternatif sumber pendanaan atau biaya (fee) untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga independensi OJK, sekaligus mengurangi beban perbankan.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) tentang OJK di Jakarta, hari ini.
"Di perbankan selama ini tidak lazim pungutan biaya dari pelaku untuk pengawasan. Memang kalau di pasar modal bisa ada pungutan. Sebab itu, perlu dikeluarkan alternatif lain untuk pembiayaan OJK," jelas Sigit.
Seperti diketahui, selama lima tahun pertama, OJK dibiayai oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Sigit mengatakan sebaiknya fee OJK diambil separuh-separuh dari anggaran Bank Indonesia (BI) dan premi dari bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi fee-nya bisa dianggarkan dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) untuk pengawasan perbankan di OJK. Cara lainnya adalah dengan mengalokasikan sebagian premi penjaminan LPS," kata Sigit.
Menurut dia, saat ini, total premi LPS yang mencapai triliunan rupiah cenderung idle di saat ekonomi yang kondusif. Padahal, kepentingan LPS adalah agar perbankan menjadi sehat.
Jika OJK berjalan dengan baik, lanjut Sigit, tugas LPS dapat dibagikan kepada OJK. Dengan begitu, sekian persen dari yang dijamin di LPS dapat dibagi dua dengan OJK.
"Begitu pula premi yang ada sekarang dibagi dua saja antara LPS dan OJK," tukas Sigit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




