ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkes: Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III Tetap Rp 25.500

Kamis, 31 Maret 2016 | 19:09 WIB
DM
FB
Penulis: Dina Manafe | Editor: FMB

Jakarta - Pemerintah memutuskan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan akan tetap mulai berlaku besok, 1 April 2016. Hanya saja ada sedikit perubahan pada Pasal 16F yang mengatur tentang besaran iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri khusus kelas III.

Pemerintah memutuskan besaran iuran untuk kelas III tidak lagi Rp 30.000, melainkan Rp 25.500 per orang bulan seperti sebelumnya. Sedangkan peserta mandiri kelas II dan I tidak mengalami perubahan, yaitu masing-masing tetap di angka Rp 51.000 dan Rp 80.000 per orang per bulan.

"Kemarin sudah disetujui Presiden. Diputuskan Perpres tetap dijalankan 1 April 2016, kecuali untuk kelas III peserta mandiri tidak dinaikkan, tetapi tetap Rp 25.500. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menko PMK dan Dirut BPJS Kesehatan", kata Menkes usai membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (31/3).

Sementara, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap di angka Rp 23.000, dengan jumlah pesertanya 92,4 juta jiwa atau sekitar 40 persen dari jumlah penduduk miskin dan hampir miskin. Menkes berharap peserta. Menkes berharap, peserta mandiri yang mampu mau bergotong royong dengan dengan membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih, sehingga mengurangi defisit yang dialami BPJS Kesehatan akibat pembayaran untuk klaim pelayanan jauh lebih besar dari iuran yang terkumpul.

ADVERTISEMENT

"Kalau hanya dari PBI yang rajin bayar iuran, sementara peserta mandiri dan dari badan usaha tidak membantu JKN akan timpang. Ketimpangan itu kita lihat dari panjangnya antrian dan keluhan lain di masyarakat", kata Menkes.

Menkes juga mengatakan, sebagian besar anggaran JKN habis terserap untuk penyakit katastropik yang penanganannya di rumah sakit dan berbiaya mahal. Selain memperbaiki sistem rujukan, Kemkes juga mendorong fasilitas kesehatan primer untuk lebih mengutamakan upaya preventif dan promotif.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah menetapkan kenaikkan iuran JKN bagi peserta mandiri di dalam Peraturan Presiden (PeRp res) 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 30.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 25.500), kelas II Rp 51.000 (sebelumnya Rp 42.500), kelas 1 Rp 80.000 (sebelumnya Rp 59.500). Perubahan besaran iuran yang diatur di dalam Pasal 16F ayat (2) ini mulai berlaku 1 April 2016.

Terhadap kenaikan iuran kelas III sebesar Rp 30.000, banyak kalangan memprotes karena dinilai tidak adil bila dibandingkan dengan peserta lainnya, dan memberatkan masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR minta Pemerintah menunda pelaksanaan Perpres 19/2016. Pemerintah akhirnya memutuskan Perpres tersebut tetap dilaksanakan 1 April, tetapi besaran iuran untuk kelas III tidak naik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Klaim JKN Rumah Sakit, Kejari Jember Mulai Periksa Saksi

Kasus Korupsi Klaim JKN Rumah Sakit, Kejari Jember Mulai Periksa Saksi

JAWA TIMUR
21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai Mei 2026

21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai Mei 2026

NASIONAL
Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan 20 Persen Dihapus

Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan 20 Persen Dihapus

EKONOMI
Baru 308 dari 118.000 Peserta BPJS Kesehatan Papua yang Direaktivasi

Baru 308 dari 118.000 Peserta BPJS Kesehatan Papua yang Direaktivasi

NUSANTARA
BPJS Kesehatan Anugerahkan Gelar Duta Kehormatan kepada Raffi Ahmad

BPJS Kesehatan Anugerahkan Gelar Duta Kehormatan kepada Raffi Ahmad

LIFESTYLE
Gibran Pastikan Fasilitas Kesehatan Papua Barat Daya Semakin Memadai

Gibran Pastikan Fasilitas Kesehatan Papua Barat Daya Semakin Memadai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon