Menkes: Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III Tetap Rp 25.500
Kamis, 31 Maret 2016 | 19:09 WIBJakarta - Pemerintah memutuskan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan akan tetap mulai berlaku besok, 1 April 2016. Hanya saja ada sedikit perubahan pada Pasal 16F yang mengatur tentang besaran iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri khusus kelas III.
Pemerintah memutuskan besaran iuran untuk kelas III tidak lagi Rp 30.000, melainkan Rp 25.500 per orang bulan seperti sebelumnya. Sedangkan peserta mandiri kelas II dan I tidak mengalami perubahan, yaitu masing-masing tetap di angka Rp 51.000 dan Rp 80.000 per orang per bulan.
"Kemarin sudah disetujui Presiden. Diputuskan Perpres tetap dijalankan 1 April 2016, kecuali untuk kelas III peserta mandiri tidak dinaikkan, tetapi tetap Rp 25.500. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menko PMK dan Dirut BPJS Kesehatan", kata Menkes usai membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (31/3).
Sementara, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap di angka Rp 23.000, dengan jumlah pesertanya 92,4 juta jiwa atau sekitar 40 persen dari jumlah penduduk miskin dan hampir miskin. Menkes berharap peserta. Menkes berharap, peserta mandiri yang mampu mau bergotong royong dengan dengan membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih, sehingga mengurangi defisit yang dialami BPJS Kesehatan akibat pembayaran untuk klaim pelayanan jauh lebih besar dari iuran yang terkumpul.
"Kalau hanya dari PBI yang rajin bayar iuran, sementara peserta mandiri dan dari badan usaha tidak membantu JKN akan timpang. Ketimpangan itu kita lihat dari panjangnya antrian dan keluhan lain di masyarakat", kata Menkes.
Menkes juga mengatakan, sebagian besar anggaran JKN habis terserap untuk penyakit katastropik yang penanganannya di rumah sakit dan berbiaya mahal. Selain memperbaiki sistem rujukan, Kemkes juga mendorong fasilitas kesehatan primer untuk lebih mengutamakan upaya preventif dan promotif.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah menetapkan kenaikkan iuran JKN bagi peserta mandiri di dalam Peraturan Presiden (PeRp res) 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 30.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 25.500), kelas II Rp 51.000 (sebelumnya Rp 42.500), kelas 1 Rp 80.000 (sebelumnya Rp 59.500). Perubahan besaran iuran yang diatur di dalam Pasal 16F ayat (2) ini mulai berlaku 1 April 2016.
Terhadap kenaikan iuran kelas III sebesar Rp 30.000, banyak kalangan memprotes karena dinilai tidak adil bila dibandingkan dengan peserta lainnya, dan memberatkan masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR minta Pemerintah menunda pelaksanaan Perpres 19/2016. Pemerintah akhirnya memutuskan Perpres tersebut tetap dilaksanakan 1 April, tetapi besaran iuran untuk kelas III tidak naik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




