Pemerintah Akan Miliki Saham Anak Usaha PTPN III
Senin, 7 Mei 2012 | 05:22 WIB
Pemerintah akan secara langsung memiliki saham pada sejumlah BUMN perkebunan yang menjadi anak-anak perusahaan holding BUMN perkebunan.
Kendati demikian, kepemilikan saham tersebut hanya bersifat minoritas, sedangkan mayoritas saham akan tetap dikelola pada induk usaha BUMN perkebunan, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani menuturkan, terdapat dua usulan baru dalam keputusan terakhir holding BUMN perkebunan.
Pertama, terkait persentase saham langsung pemerintah di 13 PTPN yang akan menjadi anak usaha PTPN III.
Hal kedua, status PT RNI akhirnya diputuskan tidak tergabung dalam holding BUMN perkebunan.
"Dalam keputusan terakhir, RNI tidak jadi masuk holding dan tidak 100% saham pemerintah di PTPN akan dimasukkan ke holding, disisakan untuk saham negara, misalnya negara pegang 5% atau 10%, holding 90% atau 95%," ujar Zamkhani di Jakarta, Sabtu (5/5).
Menurut Zamkhani, dua usulan baru terkait pembentukan holding BUMN perkebunan tersebut membuat proses holding BUMN perkebunan menjadi terlambat dari jadwal semula.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menargetkan dapat merampungkan proses pembentukan holding BUMN perkebunan pada 31 Januari lalu.
Kendati demikian, menurut dia, saat ini, pihaknya akan mengajukan rancangan peraturan pemerintah terkait pembentukan holding BUMN perkebunan melalui Kementerian Keuangan.
Namun, karena melibatkan instansi lain, dia tidak dapat memastikan kapan RPP tersebut akan diajukan ke Presiden.
"Kami tidak dapat memastikan kapan terbentuk karena melibatkan instansi lain. Itu tergantung pada Presiden, yang jelas, kami berusaha menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan kami," imbuh dia.
Kendati demikian, kepemilikan saham tersebut hanya bersifat minoritas, sedangkan mayoritas saham akan tetap dikelola pada induk usaha BUMN perkebunan, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani menuturkan, terdapat dua usulan baru dalam keputusan terakhir holding BUMN perkebunan.
Pertama, terkait persentase saham langsung pemerintah di 13 PTPN yang akan menjadi anak usaha PTPN III.
Hal kedua, status PT RNI akhirnya diputuskan tidak tergabung dalam holding BUMN perkebunan.
"Dalam keputusan terakhir, RNI tidak jadi masuk holding dan tidak 100% saham pemerintah di PTPN akan dimasukkan ke holding, disisakan untuk saham negara, misalnya negara pegang 5% atau 10%, holding 90% atau 95%," ujar Zamkhani di Jakarta, Sabtu (5/5).
Menurut Zamkhani, dua usulan baru terkait pembentukan holding BUMN perkebunan tersebut membuat proses holding BUMN perkebunan menjadi terlambat dari jadwal semula.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menargetkan dapat merampungkan proses pembentukan holding BUMN perkebunan pada 31 Januari lalu.
Kendati demikian, menurut dia, saat ini, pihaknya akan mengajukan rancangan peraturan pemerintah terkait pembentukan holding BUMN perkebunan melalui Kementerian Keuangan.
Namun, karena melibatkan instansi lain, dia tidak dapat memastikan kapan RPP tersebut akan diajukan ke Presiden.
"Kami tidak dapat memastikan kapan terbentuk karena melibatkan instansi lain. Itu tergantung pada Presiden, yang jelas, kami berusaha menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan kami," imbuh dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




