Nelayan Gunakan Cantrang Tak Ditindak Polisi
Kamis, 25 Januari 2018 | 12:28 WIB
Jakarta - Untuk sementara, Polri tidak akan menindak nelayan yang masih menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Menurut Kakor Polairud Baharkam, Irjen Muhamad Chairul Noor Alamsyah, pihaknya tidak melakukan penegakan hukum sampai ada peraturan baru yang kelak dikeluarkan.
"TR (telegram rahasia) itu melarang anggota untuk melakukan tindakan Kepolisian sementara. Tunggu peraturan baru. Sama seluruhnya, itu TR kepala Baharkam, bunyinya begitu," kata Chairul di PTIK Jakarta, Kamis (25/1).
Menurutnya, tindakan yang dapat dilakukan jajarannya saat ini hanya sebatas menegur dan memberikan imbauan kepada nelayan yang masih menggunakan cantrang.
Jenderal bintang dua ini membantah pihaknya telah menindak tiga kapal motor yang menggunakan cantrang di Sumenep, Jawa Timur, belum lama ini. Penegakan hukum terhadap Kapal Motor (KM) Harapan Jaya, KM Jasa Mulya, dan KM Mataran, dilakukan lantaran ketiga kapal tersebut tidak memiliki izin untuk melaut.
"Bukan masalah cantrang, yang ditangkap itu masalah izin. Enggak ada izin semua. Jadi, kapal itu melaut, tidak ada izin sama sekali. Jadi bukan masalah cantrang. Kalau cantrang ada pasal cantrang," katanya.
Cantrang menjadi polemik setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Namun, belakangan Menteri Susi melonggarkan aturan tersebut dengan memperbolehkan cantrang digunakan di enam wilayah, yakni Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan. Di luar wilayah tersebut, pelarangan cantrang tetap berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




