BI Sosialisasikan TD Valas ke Perbankan
Jumat, 8 Juni 2012 | 16:31 WIB
Lelang TD valas dijadwalkan setiap hari Rabu.
Bank Indonesia (BI) tengah mensosialisasikan rencana penerbitan instrumen Term Deposit (TD) valuta asing (valas) kepada industri perbankan.
Draft tersebut telah menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya dikeluarkan pekan depan.
“PBI-nya sudah ditandatangani Gubernur BI (Darmin Nasution) tadi malam (7/6). Sore ini kami sosialisasi ke perbankan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Hendar ketika ditemui di kompleks perkantoran BI, Jakarta, hari ini.
Hendar menjelaskan, kalangan perbankan menyambut baik aturan tersebut karena memiliki alternatif penempatan dana valas. Selama ini, perbankan hanya memiliki tiga outlet, yaitu kredit valas, Pasar Uang Antar Bank (PUAB), dan di luar negeri, yaitu PUAB offshore melalui rekening bank luar negeri (nostro account).
Hendar mengatakan, setelah ditandatangani Gubenur BI dan sosialisasi, standar prosedurnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Paling lambat minggu depan atau Rabu (13/6) sudah bisa terbit. “Besok mungkin sudah masuk di situs BI,” ujar dia.
Dalam menawarkan TD valas, lanjut dia, mekanisme yang dilakukan melalui lelang seperti TD rupiah maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Lelang TD valas dijadwalkan setiap hari Rabu atau hari lainnya.
“Untuk hari lelang tergantung inisiatif BI nanti, bank pasti diinformasikan jika di luar Rabu, tapi rencananya dijadwalkan setiap hari Rabu,” imbuh Hendar.
Sedangkan dari sisi suku bunga atau imbal hasil (yield), BI tetap akan mengikuti bunga pasar (market price). Namun, BI tetap bisa melakukan diskresi untuk maksud kebijakan (policy). Acuan suku bunga pasar adalah London Interbank Bid Rate (LIBID) dan London Interbank Offering Rate (LIBOR).
“Mungkin variable rate, karena sistemnya lelang. Seperti SBI saja, tergantung bid (penawaran) yang masuk. Nanti BI punya pedoman internalnya,” ungkap dia.
Tenor yang ditawarkan yaitu tujuh hari (seminggu), 14 hari (2 minggu), dan 30 hari (1 bulan). Jika bank sudah siap, kata dia, perlu penyesuaian di internal bank. “Dari sisi BI sudah siap. Saya belum tahu berapa bank yang sudah siap,” kata Hendar.
Bank Indonesia (BI) tengah mensosialisasikan rencana penerbitan instrumen Term Deposit (TD) valuta asing (valas) kepada industri perbankan.
Draft tersebut telah menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya dikeluarkan pekan depan.
“PBI-nya sudah ditandatangani Gubernur BI (Darmin Nasution) tadi malam (7/6). Sore ini kami sosialisasi ke perbankan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Hendar ketika ditemui di kompleks perkantoran BI, Jakarta, hari ini.
Hendar menjelaskan, kalangan perbankan menyambut baik aturan tersebut karena memiliki alternatif penempatan dana valas. Selama ini, perbankan hanya memiliki tiga outlet, yaitu kredit valas, Pasar Uang Antar Bank (PUAB), dan di luar negeri, yaitu PUAB offshore melalui rekening bank luar negeri (nostro account).
Hendar mengatakan, setelah ditandatangani Gubenur BI dan sosialisasi, standar prosedurnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Paling lambat minggu depan atau Rabu (13/6) sudah bisa terbit. “Besok mungkin sudah masuk di situs BI,” ujar dia.
Dalam menawarkan TD valas, lanjut dia, mekanisme yang dilakukan melalui lelang seperti TD rupiah maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Lelang TD valas dijadwalkan setiap hari Rabu atau hari lainnya.
“Untuk hari lelang tergantung inisiatif BI nanti, bank pasti diinformasikan jika di luar Rabu, tapi rencananya dijadwalkan setiap hari Rabu,” imbuh Hendar.
Sedangkan dari sisi suku bunga atau imbal hasil (yield), BI tetap akan mengikuti bunga pasar (market price). Namun, BI tetap bisa melakukan diskresi untuk maksud kebijakan (policy). Acuan suku bunga pasar adalah London Interbank Bid Rate (LIBID) dan London Interbank Offering Rate (LIBOR).
“Mungkin variable rate, karena sistemnya lelang. Seperti SBI saja, tergantung bid (penawaran) yang masuk. Nanti BI punya pedoman internalnya,” ungkap dia.
Tenor yang ditawarkan yaitu tujuh hari (seminggu), 14 hari (2 minggu), dan 30 hari (1 bulan). Jika bank sudah siap, kata dia, perlu penyesuaian di internal bank. “Dari sisi BI sudah siap. Saya belum tahu berapa bank yang sudah siap,” kata Hendar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




