ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengguna Jasa Transportasi Publik Turun Hingga 70 Persen

Jumat, 20 Maret 2020 | 10:30 WIB
H
B
Penulis: Herman | Editor: B1
Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.
Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. (Suara Pembaruan / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Kementerian Perhubungan telah melakukan langkah menjaga jarak (social distancing) di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengakui bahwa dampak dari kebijakan menjaga jarak tersebut, dan ditambah dengan kebijakan bekerja dari rumah, membuat pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang.

"Penurunannya mencapai 40%-70%," kata Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2020). .

Penurunan jumlah penumpang tersebut, kata Adita, menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain telah memperlihatkan keberhasilan.

ADVERTISEMENT

"Penurunan jumlah penumpang ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," ucapnya.

Adita menyampaikan, Kementerian Perhubungan telah meminta seluruh operator transportasi untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya untuk turut memutus mata rantai penyebaran corona. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur sitting arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.

Langkah lainnya adalah mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50% pun telah dijalankan.

"Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, social distancing di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan Covid-19," kata Adita.

Dalam menjalan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini pun disambut daerah dengan menerbitkan surat edaran.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BBM Tak Pasti, Instran Dorong Transportasi Umum dan Kendaraan Listrik

BBM Tak Pasti, Instran Dorong Transportasi Umum dan Kendaraan Listrik

NASIONAL
Naik 2,53 Persen dari 2025, Mudik Lebaran 2026 Tembus 147,5 Juta

Naik 2,53 Persen dari 2025, Mudik Lebaran 2026 Tembus 147,5 Juta

NASIONAL
BBM Melonjak, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum 30 Hari

BBM Melonjak, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum 30 Hari

INTERNASIONAL
Picu Pro-Kontra, Sydney Larang Penumpang Naik Bus Cuma Pakai Bikini

Picu Pro-Kontra, Sydney Larang Penumpang Naik Bus Cuma Pakai Bikini

INTERNASIONAL
Pramono Sarankan Warga Jakarta Naik Transportasi Umum saat Hujan

Pramono Sarankan Warga Jakarta Naik Transportasi Umum saat Hujan

JAKARTA
Perayaan Malam Tahun Baru, Pemprov Jakarta Gratiskan Transportasi Umum

Perayaan Malam Tahun Baru, Pemprov Jakarta Gratiskan Transportasi Umum

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon