ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sengketa Hukum Lippo-Astro Masuk Babak Baru

Senin, 23 Juli 2012 | 22:49 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Gedung Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Singapura.
Gedung Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Singapura. (Istimewa)
Sidang berlanjut ke Pengadilan Tinggi Singapura membahas putusan arbitrasi yang kontroversial.

Sengketa hukum yang berkepanjangan antara Lippo Group dan All Astro Network asal Malaysia milik T. Ananda Krishnan, terkait usaha patungan TV berbayar, memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi Singapura hari ini.

Pengacara Lippo Group, Toby Landau, mendesak pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrasi Singapura yang memerintahkan beberapa perusahaan Lippo Group untuk membayar sejumlah ganti rugi kepada Astro.

Sidang yang akan berlangsung selama dua hari itu menjadi ujian penting bagi sistem hukum di Singapura karena kasusnya memang rumit dan bisa membawa implikasi regional.

Dalam beberapa tahun terakhir, Singapura gencar mempromosikan dirinya sebagai pusat arbitrasi regional, sehingga banyak perusahaan yang datang ke sana untuk menyelesaikan sengketa dagang.

Krishnan, salah satu orang terkaya di Malaysia, banyak dikenal sebagai pengusaha yang membangun kerajaan bisnisnya dengan memanfaatkan hubungan dekat dengan mantan perdana menteri Mahathir Mohammad namun dalam beberapa tahun ini dia terlibat berbagai masalah hukum.

Di India, Krishnan terlibat kasus korupsi besar berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh Biro Pusat Penyidikan (Central Bureau of Investigation) terkait kasus yang melibatkan Astro All Asia dan raksasa telekomunikasi Maxis.

Kasus di Singapura diajukan oleh delapan penggugat – semuanya anggota dari Astro media group – dan tiga tergugat yaitu unit-unit usaha Lippo Group.

Awal bulan ini, salah satu tergugat, First Media, telah meminta agar kasus ini disidangkan secara terbuka “karena akan menghasilkan ketetapan yang membawa dampak internasional dan karena akan diikuti dengan cermat oleh wartawan dan praktisi arbitrasi internasional.”

Landau berargumen bahwa pengadilan arbitrasi telah keliru memenangkan tiga unit Astro – Astro All Asia Networks; Measat Broadcast Network Systems Sdn Bhd; dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (di pengadilan disebut sebagai penggugat 6,7,8) – karena tak satu pun dari pihak tergugat yang membuat kesepakatan arbitrasi dengan tiga perusahaan tersebut.

“Menurut pandangan kami, apa yang mengemuka dari pengadilan arbitrasi ini luar biasa,” kata Landau.

“Pada akhirnya yang paling diuntungkan adalah penggugat nomor 6, 7 dan 8 padahal para tergugat tidak pernah menyetujui arbitrasi dengan mereka.”

Salah satu syarat mendasar dalam setiap kontrak adalah penyebutan identitas semua pihak terkait, jelasnya.

“Ini harus ditetapkan secara jelas.  Anda mengontrakkan hak yang paling mendasar untuk mengakses pengadilan, dan anda tidak bisa mengambil begitu saja dari orang-orang,” kata Landau.

Agar sidang arbitrasi bisa dilakukan, dua pihak yang bersengketa harus menyetujui langkah itu agar pengadilan arbitrasi bisa punya jurisdiksi untuk mengambil langkah hukum. Karena tidak ada persetujuan, logisnya arbitrasi itu tak bisa terlaksana.

“Secara logika sidang arbitrasi itu sulit untuk dimengerti. Ini seperti menempatkan kereta di depan kudanya,” kata Landau. “Seharusnya dijelaskan sejak awal siapa saja yang menyetujui arbitrasi.”

Pengadilan arbitrasi telah memberi lima putusan yang memenangkan ganti rugi dan pembayaran bunga senilai total $300 juta kepada Astro antara Mei 2009 dan Agustus 2010.

Namun sebagian besar penalti itu dihadiahkan kepada tiga unit usaha Astro yang tidak termasuk dalam perjanjian arbitrasi.

Landau juga mempertanyakan proses arbitrasi secara keseluruhan karena para tergugat sudah melakukan proses hukum di pengadilan Indonesia sebelum arbitrasi dimulai.

Pengacara itu sudah membela lebih dari 250 kasus arbitrasi internasional di seluruh dunia dan punya pengalaman luas di bidang investasi asing, perdagangan, usaha patungan dan proyek-proyek skala besar lainnya.

Dia juga membantah dalih Astro bahwa First Media telah melepas haknya untuk mengajukan banding atau melawan putusan dengan berpartisipasi di proses arbitrasi itu.

Dengan merujuk pada banyak kasus di masa lalu dengan isu yang mirip, Landau mementahkan argumen Astro dengan menjelaskan bahwa First Media sudah secara jelas mengumumkan kalau tidak akan menghadapi penggugat 6,7 dan 8 di setiap tahapan proses hukum.

“Apa yang disebutkan Astro keluar konteks hukum,” katanya.

Dalam argumen tertulisnya, Landau menyebutkan hak First Media untuk melawan perintah pelaksanaan putusan itu tak boleh dianggap remeh, terutama karena ada banyak keraguan dan kontroversi seputar pengiriman panggilan sidang dan perintah pelaksana putusan yang dibuat pada 5 Agustus 2010 dan 3 September 2010.

“Jika ada keraguan di persidangan yang mulia ini soal apakah surat perintah putusan sudah dikirim dengan baik kepada tergugat nomor 2, keuntungan dari keraguan ini semestinya diberikan kepada tergugat nomor 2,” katanya.

Astro akan mengajukan pembelaannya Selasa (24/7) lewat pengacaranya David Joseph.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Duka Dalam Para Idol K-Pop Kenang 3 Tahun Kematian Moonbin 'Astro'

Duka Dalam Para Idol K-Pop Kenang 3 Tahun Kematian Moonbin 'Astro'

LIFESTYLE
Cha Eun Woo Gelar Jumpa Penggemar Terakhir sebelum Wajib Militer

Cha Eun Woo Gelar Jumpa Penggemar Terakhir sebelum Wajib Militer

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon