Survei Peta Moratorium Izin Hutan Bisa Mundur
Selasa, 4 September 2012 | 18:59 WIB
Masih banyaknya data yang belum masuk dari berbagai instansi menjadi pemicunya.
Survei lapangan peta penundaan (moratorium) izin baru hutan primer dan lahan gambut berpotensi mundur dari yang dijawalkan sebelumnya pada bulan ini.
Masih banyaknya data yang belum masuk dari berbagai instansi menjadi pemicunya.
"Kemungkinan peta berubah masih ada," kata jelas Deputi bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono, usai acara Lokakarya Tengah Periode: Menuju Pemutakhiran PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Izin Baru) Revisi 3, di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, sejumlah instansi yang dimaksud adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras). Di sisi lain, survei lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat di daerah juga masih dilaksanakan.
"Dari BPN masih belum banyak yang dimasukkan. Masih ada pendataan untuk izin HGU (Hak Guna Usaha). Memang masih akan berjalan. Kehutanan juga belum terkoleksi," kata Priyadi.
Untuk penyusunan revisi ketiga kali ini, Priyadi mengatakan ada beberapa laporan dari masyarakat, termasuk juga LSM dan pemerintah, terkait ketidaksesuaian peta dengan yang ada di lapangan.
"Kita dapat laporan dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) terkait status hutan di Batang Toru, Tapanuli, Sumatera Utara. Daerah itu merupakan lereng pegunungan yang tinggi yang harusnya hutan lindung, tetapi malah dijadikan statusnya sebagai hutan produksi," jelasnya.
Laporan-laporan lainnya, kata Priyadi, berasal dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau terkait PT. Sorikmas Mining di Sumatera Utara, Dishut Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait PT. Mutiara Bunda Jaya, juga terkait PT. Gading Cempaka Graha dan PT. Waymusi Agroindah, di Kabupaten Ogan Komering Hilir, Sumsel.
Laporan lain dari Dishut Provinsi Sumsel adalah terkait PT. Maha Indo, serta PT. Mutiara Bunda Jaya, di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Selanjutnya, ada juga laporan dari Pemda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, juga dari Walhi di Banda Aceh, NAD.
"Nanti akan ada survei lapangan di lima provinsi, (yakni) Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 hingga 30 September mendatang," jelas Priyadi, sambil menambahkan pengumuman revisi ketiga dilakukan November mendatang.
Ketua Kelompok Monitoring Moratorium, Deputi V Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Nirarta Samadhi, mengatakan masukan data yang ada sudah jauh lebih lengkap karena dilengkapi dari data ESDM, BPN dan Transmigrasi.
"Peta hutan yang dulu pakai cara yang lama, meski sekarang pakai resolusi tinggi, harusnya dianalisa lagi untuk bikin peta baru," kata Nirarta.
Survei lapangan peta penundaan (moratorium) izin baru hutan primer dan lahan gambut berpotensi mundur dari yang dijawalkan sebelumnya pada bulan ini.
Masih banyaknya data yang belum masuk dari berbagai instansi menjadi pemicunya.
"Kemungkinan peta berubah masih ada," kata jelas Deputi bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono, usai acara Lokakarya Tengah Periode: Menuju Pemutakhiran PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Izin Baru) Revisi 3, di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, sejumlah instansi yang dimaksud adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras). Di sisi lain, survei lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat di daerah juga masih dilaksanakan.
"Dari BPN masih belum banyak yang dimasukkan. Masih ada pendataan untuk izin HGU (Hak Guna Usaha). Memang masih akan berjalan. Kehutanan juga belum terkoleksi," kata Priyadi.
Untuk penyusunan revisi ketiga kali ini, Priyadi mengatakan ada beberapa laporan dari masyarakat, termasuk juga LSM dan pemerintah, terkait ketidaksesuaian peta dengan yang ada di lapangan.
"Kita dapat laporan dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) terkait status hutan di Batang Toru, Tapanuli, Sumatera Utara. Daerah itu merupakan lereng pegunungan yang tinggi yang harusnya hutan lindung, tetapi malah dijadikan statusnya sebagai hutan produksi," jelasnya.
Laporan-laporan lainnya, kata Priyadi, berasal dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau terkait PT. Sorikmas Mining di Sumatera Utara, Dishut Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait PT. Mutiara Bunda Jaya, juga terkait PT. Gading Cempaka Graha dan PT. Waymusi Agroindah, di Kabupaten Ogan Komering Hilir, Sumsel.
Laporan lain dari Dishut Provinsi Sumsel adalah terkait PT. Maha Indo, serta PT. Mutiara Bunda Jaya, di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Selanjutnya, ada juga laporan dari Pemda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, juga dari Walhi di Banda Aceh, NAD.
"Nanti akan ada survei lapangan di lima provinsi, (yakni) Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 hingga 30 September mendatang," jelas Priyadi, sambil menambahkan pengumuman revisi ketiga dilakukan November mendatang.
Ketua Kelompok Monitoring Moratorium, Deputi V Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Nirarta Samadhi, mengatakan masukan data yang ada sudah jauh lebih lengkap karena dilengkapi dari data ESDM, BPN dan Transmigrasi.
"Peta hutan yang dulu pakai cara yang lama, meski sekarang pakai resolusi tinggi, harusnya dianalisa lagi untuk bikin peta baru," kata Nirarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




