BPN Percepat Penggantian Sertifikat Tanah Wilayah Bencana
Kamis, 11 Desember 2025 | 22:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Banjir yang menerjang Sumatera dan Aceh telah menghancurkan infrastruktur dan rumah banyak warga. Harta benda warga pun banyak yang hancur tersapu banjir, salah satunya adalah surat tanah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan memastikan pelayanan penggantian sertifikat tanah yang rusak akibat bencana diproses dengan cepat.
“Kementerian ATR/BPN melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah terdampak siap mempercepat penerbitan sertifikat pengganti secara sederhana dan tanpa beban tambahan bagi masyarakat,” ungkap dia seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/12/2025).
Kementerian ATR menyatakan masyarakat yang menjadi korban banjir dan membutuhkan penggantian sertifikat tanah akan memperoleh layanan optimal.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keringanan bagi warga dalam kondisi darurat, Kementerian ATR/BPN juga bergerak cepat menangani kebutuhan pertanahan di wilayah terdampak.
Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pelayanan kepada masyarakat terdampak dapat berjalan efektif.
“Kami pastikan Kementerian ATR/BPN hadir sepenuhnya untuk membantu pemulihan masyarakat. Semoga proses tanggap darurat serta rehabilitasi pascabencana berjalan lancar sehingga warga dapat segera bangkit,” ujar Ossy.
Pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi rumah, ia menuturkan pemerintah pusat dan daerah akan bersinergi mencari solusi demi mempercepat pemulihan masyarakat.
Saat ini, Ossy menilai hal terpenting adalah solidaritas warga dalam memenuhi kebutuhan prioritas selama masa pengungsian. “Pemerintah memiliki pekerjaan rumah agar kehidupan Bapak dan Ibu dapat kembali membaik setelah bencana ini. Mohon jangan patah semangat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan negara hadir untuk melindungi masyarakat korban bencana alam di Sumatera dari praktik mafia tanah. Ia juga memastikan tidak ada biaya tambahan maupun pungutan baru bagi penyintas yang ingin mengurus ulang sertifikat tanah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




