ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Ini Dokumen yang Diperlukan

Rabu, 26 November 2025 | 17:00 WIB
MC
MF
Penulis: Marcella Putri Cahyani | Editor: MF
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kehilangan sertifikat tanah sering menjadi persoalan besar bagi para pemilik properti. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum penting karena menjadi bukti sah atas kepemilikan lahan.

Tanpa dokumen tersebut, proses jual beli, pengalihan hak, hingga pengajuan kredit dapat terhambat. Oleh karena itu, saat sertifikat hilang, pemilik harus segera mengambil langkah tepat untuk memperoleh salinan resmi.

Situasi kehilangan sertifikat bukanlah hal yang jarang terjadi. Beragam penyebab dapat memicu masalah ini, mulai dari kelalaian pribadi, kerusakan fisik seperti dimakan rayap, hingga bencana yang tidak terduga seperti banjir atau kebakaran.

Meski terlihat rumit, pemerintah telah menyediakan prosedur resmi agar masyarakat tetap bisa mengurus penggantian sertifikat melalui mekanisme yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Agar proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat perlu memahami alur pengajuan serta dokumen apa saja yang wajib dipersiapkan. Dengan mengetahui tahapan umum sejak awal, pemohon dapat menghindari kesalahan yang membuat proses di Kantor Pertanahan menjadi lebih lama.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN

Berdasarkan Pasal 57 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, permohonan penerbitan sertifikat pengganti akibat hilang hanya dapat diajukan oleh pemegang hak yang tercatat di buku tanah.

Namun, pengajuan juga bisa dilakukan oleh pihak lain yang memperoleh hak tersebut melalui akta PPAT, risalah lelang, atau dokumen serupa, termasuk kuasa yang telah diberikan kewenangan resmi.

Jika pemegang hak sudah meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengajukan permohonan penggantian sertifikat selama dapat membuktikan status sebagai ahli waris.

Setelah ketentuan tersebut terpenuhi, pemohon dapat melanjutkan proses dengan menyiapkan sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama pengurusan sertifikat tanah yang hilang.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Mengacu pada informasi dari Kementerian ATR/BPN, berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai, yang diperoleh di Kantor Pertanahan.
  2. Fotokopi identitas diri pemohon, seperti KTP dan KK.
  3. Surat kuasa apabila pengurusan didelegasikan kepada pihak lain, yang sudah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum, yang telah diverifikasi sesuai aslinya.
  5. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang jika masih tersimpan salinannya.
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak yang menyatakan bahwa sertifikat benar-benar hilang, dilakukan di hadapan kepala Kantah setempat.
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.
  8. Informasi tambahan berupa identitas pemohon, luas dan lokasi tanah, pemanfaatan lahan, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta bukti bahwa tanah atau bangunan masih dikuasai secara fisik.
  9. Bukti pengumuman kehilangan di media massa atau surat kabar lokal.

Dokumen dan keterangan tersebut harus diserahkan lengkap untuk menghindari penundaan proses verifikasi oleh petugas BPN.

Alur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Proses pengajuan dimulai ketika pemohon datang langsung ke Kantor Pertanahan dan menuju loket pelayanan untuk mengisi permohonan penggantian sertifikat.

Pada tahap ini, pemohon diminta menandatangani surat pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantah atau pejabat berwenang. Setelah itu, seluruh dokumen diverifikasi oleh petugas.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya PNBP.

Tahap selanjutnya adalah pengumuman kehilangan sertifikat oleh Kantah melalui satu kali publikasi di surat kabar harian daerah. Biaya publikasi tersebut menjadi tanggung jawab pemohon.

Apabila selama 30 hari tidak ada keberatan dari masyarakat atau keberatan yang masuk dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, proses akan dilanjutkan menuju tahap penerbitan sertifikat baru.

Setelah dicetak dan dicatat dalam buku tanah, pemohon dapat mengambil sertifikat pengganti di loket pelayanan BPN.

Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa estimasi waktu penyelesaian adalah sekitar 40 hari kerja sejak seluruh berkas memenuhi syarat dan biaya layanan telah dibayar.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Total biaya resmi yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan sertifikat tanah yang hilang adalah Rp 350.000 per sertifikat.

Biaya tersebut meliputi pengambilan sumpah sebesar Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Semua biaya merupakan PNBP yang dibayarkan langsung ke Kantor Pertanahan dan belum termasuk pengumuman kehilangan di media massa.

Mengurus sertifikat tanah yang hilang memang membutuhkan beberapa tahapan administratif, tetapi prosesnya dapat berjalan lancar jika seluruh dokumen disiapkan dengan benar. Dengan memahami persyaratan, alur pengurusan, dan biaya resminya, pemohon dapat menghemat waktu serta menghindari kesalahan yang memperlambat proses.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaga Tanah Anda, Begini Cara Pasang Patok agar Tidak Jadi Sengketa

Jaga Tanah Anda, Begini Cara Pasang Patok agar Tidak Jadi Sengketa

NASIONAL
Pemilik Wajib Tahu! Ini 7 Penyebab Sertifikat Tanah Tak Kuat Hukum

Pemilik Wajib Tahu! Ini 7 Penyebab Sertifikat Tanah Tak Kuat Hukum

NASIONAL
Cuma Punya Girik Tanpa Sertifikat Tanah? Begini Kata BPN

Cuma Punya Girik Tanpa Sertifikat Tanah? Begini Kata BPN

NASIONAL
Apakah Letter C Merupakan Bukti Sah Kepemilikan Tanah?

Apakah Letter C Merupakan Bukti Sah Kepemilikan Tanah?

NASIONAL
Kasus Nenek Elina, Ini 7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Dipahami

Kasus Nenek Elina, Ini 7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Dipahami

NASIONAL
BPN Percepat Penggantian Sertifikat Tanah Wilayah Bencana

BPN Percepat Penggantian Sertifikat Tanah Wilayah Bencana

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon